ASN Kemenkumham Maling Motor
Nasib ASN Kemenkumham Maling Motor Demi Pengobatan Orang Tua, Kini Dipecat & Masuk Penjara
Seorang ASN Kemenhumham Yusuf Edi Prasetyo(44) mencuri sepeda motor milik tukang pancong di Jalan Pedongkelan Raya,harus berakhir di balik jeruji besi
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribun Jakarta
Seorang ASN Kemenhumham Yusuf Edi Prasetyo (44) mencuri sepeda motor milik tukang pancong di Jalan Pedongkelan Raya, Cilincing, Jakarta Utara harus menggantungkan nasibnya dibalik jeruji besi.
"Sarung ini memang sudah melekat dan bisa saja digunakan untuk penggunaan lainnya untuk melakukan kegiatan. Namun, penggunaan sarung itu sebagai salah satu bentuk untuk menutupi identitas," ungkap Gidion.
Atas perbuatannya, Yusuf si ASN Kemenkumham pencuri motor dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Dirinya sudah dipecat dari kedinasannya dan kini terancam 5 tahun penjara.
Baca berita lainnya di google news
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.