ASN Kemenkumham Maling Motor

Nasib ASN Kemenkumham Maling Motor Demi Pengobatan Orang Tua, Kini Dipecat & Masuk Penjara

Seorang ASN Kemenhumham Yusuf Edi Prasetyo(44) mencuri sepeda motor milik tukang pancong di Jalan Pedongkelan Raya,harus berakhir di balik jeruji besi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribun Jakarta
Seorang ASN Kemenhumham Yusuf Edi Prasetyo (44) mencuri sepeda motor milik tukang pancong di Jalan Pedongkelan Raya, Cilincing, Jakarta Utara harus menggantungkan nasibnya dibalik jeruji besi. 

"Sarung ini memang sudah melekat dan bisa saja digunakan untuk penggunaan lainnya untuk melakukan kegiatan. Namun, penggunaan sarung itu sebagai salah satu bentuk untuk menutupi identitas," ungkap Gidion.

Atas perbuatannya, Yusuf si ASN Kemenkumham pencuri motor dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Dirinya sudah dipecat dari kedinasannya dan kini terancam 5 tahun penjara.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved