Kasus Narkoba Karenina Maria Anderson
Artis Karenina Maria Anderson Ditangkap Polisi Dugaan Narkoba, Barang Buktinya Ganja
pada saat mengkap artis tersebut, pihaknya turut menyita barang bukti narkoba sebanyak 4,1 gram dan satu linting ganja.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Artis Karenina Maria Anderson alias KMA ditangkap polisi terkait kasus dugaan narkoba.
Karenina ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di Jalan Daksa, Jakarta Selatan pada Selasa (1/8/2023) kemarin.
Ia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis ganja.
"Betul tertangkap satu hari lalu artis inisial KMA," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Acham Ardy ketika dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).
Lanjut Ardy, pada saat mengkap artis tersebut, pihaknya turut menyita barang bukti narkoba sebanyak 4,1 gram dan satu linting ganja.
"Barang buktinya ganja 4,1 gram dan selinting ganja. Kami akan rilis hari ini," pungkasnya.
Positif Ganja
Artis Karenina Maria Anderson dinyatakan positif narkoba jenis ganja usai menjalani tes urine.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy
"Urinenya positif ganja," kata Achmad Ardhy kepada awak media, Rabu (2/8/2023).
Dalam kasus ini Achmad Ardhy menyebut Karenina merupakan seorang pengguna berdasarkan hasil dari pemeriksaan tes urine tersebut.
"(Sebagai) pengguna (narkoba)," ujar Achmad Ardhy.
Profil Karenina
Karenina Maria Anderson alias Karenina Anderson lahir pada 28 Februari 1983.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Karenina-Maria-Anderson-ditangkap-polisi-karena-dugaan-narkoba.jpg)