Berita Selebriti

Resmi Tersangka, Syekh Ahmad Al-Misry Diduga Lecehkan 5 Santri dengan Iming-Iming Sekolah Gratis

Pendakwah asal Mesir, Syekh Ahmad Al Misry, resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual lima santri laki-laki, mengiming-imingi korban

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Instagram/ahmad_almisry2
TERSANGKA- Pendakwah asal Mesir, Syekh Ahmad Al Misry, resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual lima santri laki-laki, mengiming-imingi korban 

Ringkasan Berita:
  • Syekh Ahmad Al Misry,resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
  • Dugaan pelecehan oleh juri Hafiz Indonesia tersebut diduga telah dilakukan sejak tahun 2017. 
  • Modus terduga pelaku adalah dengan mengiming-imingi para korban bisa bersekolah gratis di Mesir.

TRIBUNSUMSEL.COM - Pendakwah asal Mesir, Syekh Ahmad Al Misry, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.

Penetapan tersangka terhadap Syekh Ahmad dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO).

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andhiko, mengungkapkan bahwa penyidik telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak korban.

"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Syekh Ahmad Al-Misry Sebagai Tersangka Pelecehan Santri

Adapun surat pemberitahuan tersebut telah resmi ditandatangani oleh penyidik tertanggal 22 April 2026.

"Telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui SP2HP nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh penyidik," ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap Al Misry bermula dari laporan yang diajukan oleh perwakilan korban, Ustaz Abi Makki.

Ia menyebutkan bahwa dugaan pelecehan oleh juri Hafiz Indonesia tersebut diduga telah dilakukan sejak tahun 2017. 

Namun, peristiwa tersebut baru terungkap pada tahun 2021.

"Para korban ini merupakan anak didiknya saat menimba ilmu agama di rumah," kata Abi di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026), dikutip dari Tribun Jakarta.

Diiming-iming Sekolah Gratis di Mesir

Lebih lanjut, Ustaz Abi mengatakan kasus ini terungkap saat teman dari salah satu korban melaporkan ada beberapa santri yang diduga dilecehkan oleh SAM.

Menurut dia, modus terduga pelaku adalah dengan mengiming-imingi para korban bisa bersekolah gratis di Mesir.

"Iming-imingnya itu, mau diberangkatkan sekolah gratis ke Mesir, korban juga ada yang sudah berangkat ke Mesir," ungkap Abi.

Ia menyebut dana yang digunakan para korban untuk sekolah di Mesir bukan berasal dari uang pribadi Al Misry, melainkan dana yang dikumpulkan oleh jemaah majelis.

Baca juga: Dibongkar Oki Setiana Dewi, Syekh Ahmad Al Misry Bersumpah Bantah Tuduhan Pelecehan Satri

Abi menuturkan, Al Misry telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara langsung kepada para korban pada 2021.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved