Berita Viral

Tak Mau Jadi Duda, Fahmi Pengantin Bogor Resmi Ajukan Pembatalan Nikah ke Pengadilan Agama Cibinong

Fahmi Husaeni (26) pengantin baru di Bogor yang ditinggalkan istri sehari menikah resmi mengajukan pembatalan pernikahan. Sudah terdaftar PA Cibinong

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tiktok/fahmi_h07_
Fahmi Husaeni (26) pengantin baru di Bogor yang ditinggalkan istri sehari menikah resmi mengajukan pembatalan pernikahan. Sudah terdaftar PA kelas 1A Cibinong 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Fahmi Husaeni (26) pengantin baru di Bogor yang ditinggalkan istri sehari menikah resmi mengajukan pembatalan pernikahan.

Fahmi Husaeni membawa perkara tersebut ke Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A.

Bahkan, nama Fahmi Husaeni sudah terdaftar menjadi salah satu warga yang mengajukan pembatalan pernikahan meski sempat berstatus sebagai suami.

Baca juga: Fahmi Ikhlaskan Uang Rp 20 Juta Tak Dikembalikan Anggi, Diganti Sosok Ini Segepok, Nikahi Pacar Baru

Fahmi Husaeni minta netizen tak bully Anggi meski sudah disakiti dengan cara meninggalkannya demi mantan
Fahmi Husaeni minta netizen tak bully Anggi meski sudah disakiti dengan cara meninggalkannya demi mantan (Tangkap Layar Pagi-pagi Ambyar/dokumentasi Fahmi Husaeni)

Kabar itu pun dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Cibinong, Dadang Karim.

"Sudah (mendaftar)," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Selasa (1/8/2023).

Dalam perkara ini, Fahmi Husaeni ingin memperjuangkan status kembali menjadi lajang atau belum menikah.

Hal ini dilakukan guna Fahmi Husaeni tidak berstatus sebagai duda setelah mengajukan pembatalan pernikahan.

Sehingga ketika permohonan resmi dikabulkan, Fahmi tidak lagi menyandang status duda dan pernikahan yang sempat dilakukan seolah tidak terjadi.

Sebagaimana diketahui, Fahmi Husaeni dikhianati oleh istri yang baru sehari dinikahinya.

Sang istri, Anggi Anggraeni lebih memilih menyusul kekasih gelapnya di Jakarta ketimbang hidup bersama Fahmi Husaeni usai menikah.

"Info yang saya dapat dari bagian pendaftaran, sudah daftar pembatalan nikah," ungkapnya.

Baca juga: Fahmi Pengantin Baru Ditinggal Istri Kabur Sehari Menikah Mau Ajukan Pembatalan Nikah, Ini Syaratnya

Melansir laman Pa-wamena.go.id, tertulis jika perkawinan terjadi karena pelanggaran terhadap Pasal 30, 31, 32 dan 33, yakni hal-hal yang mengatur larangan perkawinan karena pertalian keluarga, karena berzina, perkawinan lagi sebelum lewat waktu 1 tahun dari perceraian, atau perkawinan yang ketiga kalinya dengan orang yang sama.

Maka pembatalan perkawinan tersebut dapat diajukan.

Sementara, dari kisah Fahmi yang menelan pil pahit setelah satu hari menikah ditinggal kabur oleh istrinya Anggi Anggraeni (21).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved