Berita Viral

Fahmi Pengantin Baru Ditinggal Istri Kabur Sehari Menikah Mau Ajukan Pembatalan Nikah, Ini Syaratnya

Fahmi Husaeni (26) pengantin baru di Bogor satu hari menikah ditinggal kabur oleh istrinya, Disarankan untuk mengajukan pembatalan pernikahan ke PA

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tiktok/fahmi_h07_
Fahmi Husaeni (26) pengantin baru di Bogor satu hari menikah ditinggal kabur oleh istrinya, Disarankan untuk mengajukan pembatalan pernikahan ke PA 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Fahmi Husaeni (26) pengantin baru di Bogor harus menelan pil pahit setelah satu hari menikah ditinggal kabur oleh istrinya Anggi Anggraeni (21) demi mantan kekasih.

Bahkan, Usai dinyatakan sah, Fahmi mengaku jika dirinya dan Anggi kala itu belum sempat melakukan malam pertama.

Tak disangka, Anggi nekat pergi ke Medan demi mengejar mantan kekasihnya yang sempat menjalani hubungan selama 4 tahun.

Kini, Fahmi Husaeni mengaku ikhlas melepaskan Anggi Anggraeni ke pelukan mantan pacarnya Adriaman Lase.

Baca juga: Kisah Pilu Fahmi Ngaku Tak Bisa Tidur Istri Hilang, Anggi Malah Lagi Senang-senang sama Mantannya

sejumlah pihak yang menyarankan Fahmi Husaeni untuk mengajukan pembatalan
sejumlah pihak yang menyarankan Fahmi Husaeni untuk mengajukan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama.

Tak sedikit dukungan dan saran dari sejumlah pihak yang menyarankan Fahmi Husaeni untuk mengajukan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama.

"Minta pembatalan nikah ke Pengadilan Agama sekaligus ganti rugi ke keluarga istri," ujar akun RatuMu Maszzeh.

"Minta surat pembatalan menikah aja bang , sebelum 6 bln..jdi sttusnya masih lajang...smoga di baca ya," ujar Faarstore.

Hal tersebut pun memicu pertanyaan Fahmi terkait pembatalan pernikahan lantaran bak sudah dikhianati.

"Bisa emang ka?" tanya Fahmi husaeni dalam komentar unggahan Tiktoknya, Selasa, (11/7/2023).

Lantas apakah bisa mengajukan pembatalan pernikahan meski sudah sah?

Melansir laman Pa-wamena.go.id, tertulis jika perkawinan terjadi karena pelanggaran terhadap Pasal 30, 31, 32 dan 33, yakni hal-hal yang mengatur larangan perkawinan karena pertalian keluarga, karena berzina, perkawinan lagi sebelum lewat waktu 1 tahun dari perceraian, atau perkawinan yang ketiga kalinya dengan orang yang sama.

Maka pembatalan perkawinan tersebut dapat diajukan.

Adapun pihak yang melakukan pembatalan perkawinan dapat diajukan oleh :

Dalam hal seorang dari suami/isteri ditaruh di bawah pengampuan – karena kurang sehat pikirannya, pembatalan perkawinan dapat diajukan oleh :

  • Keluarganya se darah dalam garis ke atas.
  • Saudara-saudaranya, paman-pamannya dan bibi-bibinya.
  • Pengampunya.
  • Kejaksaan.
  • Jika belum mencapai umur yang disyaratkan, maka pembatalan perkawinan dapat diajukan oleh :
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved