Berita Viral
Fahmi Pengantin Baru Ditinggal Istri Kabur Sehari Menikah Mau Ajukan Pembatalan Nikah, Ini Syaratnya
Fahmi Husaeni (26) pengantin baru di Bogor satu hari menikah ditinggal kabur oleh istrinya, Disarankan untuk mengajukan pembatalan pernikahan ke PA
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Fahmi Husaeni (26) pengantin baru di Bogor harus menelan pil pahit setelah satu hari menikah ditinggal kabur oleh istrinya Anggi Anggraeni (21) demi mantan kekasih.
Bahkan, Usai dinyatakan sah, Fahmi mengaku jika dirinya dan Anggi kala itu belum sempat melakukan malam pertama.
Tak disangka, Anggi nekat pergi ke Medan demi mengejar mantan kekasihnya yang sempat menjalani hubungan selama 4 tahun.
Kini, Fahmi Husaeni mengaku ikhlas melepaskan Anggi Anggraeni ke pelukan mantan pacarnya Adriaman Lase.
Baca juga: Kisah Pilu Fahmi Ngaku Tak Bisa Tidur Istri Hilang, Anggi Malah Lagi Senang-senang sama Mantannya

Tak sedikit dukungan dan saran dari sejumlah pihak yang menyarankan Fahmi Husaeni untuk mengajukan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama.
"Minta pembatalan nikah ke Pengadilan Agama sekaligus ganti rugi ke keluarga istri," ujar akun RatuMu Maszzeh.
"Minta surat pembatalan menikah aja bang , sebelum 6 bln..jdi sttusnya masih lajang...smoga di baca ya," ujar Faarstore.
Hal tersebut pun memicu pertanyaan Fahmi terkait pembatalan pernikahan lantaran bak sudah dikhianati.
"Bisa emang ka?" tanya Fahmi husaeni dalam komentar unggahan Tiktoknya, Selasa, (11/7/2023).
Lantas apakah bisa mengajukan pembatalan pernikahan meski sudah sah?
Melansir laman Pa-wamena.go.id, tertulis jika perkawinan terjadi karena pelanggaran terhadap Pasal 30, 31, 32 dan 33, yakni hal-hal yang mengatur larangan perkawinan karena pertalian keluarga, karena berzina, perkawinan lagi sebelum lewat waktu 1 tahun dari perceraian, atau perkawinan yang ketiga kalinya dengan orang yang sama.
Maka pembatalan perkawinan tersebut dapat diajukan.
Adapun pihak yang melakukan pembatalan perkawinan dapat diajukan oleh :
- Suami/isteri dari perkawinan yang dahulu.
- Suami dan isteri dari perkawinan yang sekarang.
- Keluarga sedarah dalam garis ke atas.
- Siapa saja yang berkepentingan atas kebatalan perkawinan tersebut, termasuk oleh anak-anak dari perkawinan pertama.
Kejaksaan. -
Baca juga: Ini yang Buat Fahmi Ikhlas Lepaskan Anggi ke Pelukan Adriaman Lase Sang Mantan, Cintai Sepenuh Hati
Dalam hal seorang dari suami/isteri ditaruh di bawah pengampuan – karena kurang sehat pikirannya, pembatalan perkawinan dapat diajukan oleh :
- Keluarganya se darah dalam garis ke atas.
- Saudara-saudaranya, paman-pamannya dan bibi-bibinya.
- Pengampunya.
- Kejaksaan.
- Jika belum mencapai umur yang disyaratkan, maka pembatalan perkawinan dapat diajukan oleh :
Tribunsumsel.com
Berita viral
Fahmi Husaeni
Anggi Anggraeni
Fahmi Pengantin Baru Ditinggal Istri Kabur
Nasib Yusuf Kini Jadi Tersangka Penggelapan, Dulu Viral Tinggal di Kolong Jembatan Bersama Bayi |
![]() |
---|
Terungkap Identitas Hafiz yang Ngaku dokter Tinggal di Bawah Kolong Jembatan, Youtuber Dibuat Syok |
![]() |
---|
Kejahatan Lain Syahrama Pembunuh Driver Ojol Sevi Ayu di Gresik, Gasak Uang hingga Motor Korban |
![]() |
---|
Nasib Misri Teman Kencan Kompol Yogi Ditambah Pasal Pembunuhan Terkait Kematian Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
VIDEO Tampang Heni Mulyani Kades di Sukabumi Tersenyum Lebar Jadi Tersangka Korupsi & Jual Posyandu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.