Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja

Penyebab Remaja Tewas Dianiaya AT Anak Ketua DPRD Ambon, Kepala Dipukul 3 Kali, Pendarahan Otak

Penyebab remaja tewas dianiaya anak ketua DPRD Ambon terungkap alami pendarahan otak.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TribunAmbon.com
Penyebab remaja tewas dianiaya anak ketua DPRD Ambon terungkap. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Penyebab remaja tewas dianiaya anak ketua DPRD Ambon terungkap alami pendarahan otak.

Seperti diketahui, anak ketua DPRD Ambon berisial AT menganiaya remaja berinisial RRS (15) hingga tewas.

AT Sendiri kini sudah ditahan di polresta pulau Ambon atas tindakannya tersebut.

Adapun pemicu kejadian ini lantaran hal sepele.

Saat itu RSS dan temannya tersebut nyaris bersenggolan dengan pelakut AT.

Tak disangka AT dinilai tak terima mengikuti RSS dan temannya tersebut.

Pelaku lantas memukul korban hingga pingsan.

Korban lantas di bawah ke Rumah sakit RST Ambon untuk dpat perawatan medis Namun sayangnya tak berapa lama korban meninggal dunia.

Kasatreskrim Polresta Ambon Kompol Beni mengatakan penyebab kematian remaja karena adanya pendarahan di otak bagian belakang kepala akibat hantaman benda pukul yang dilakukan oleh anak ketua DPRD Ambon.

"Sejauh ini dari hasil otopsi selama dua jam kemarin pada bagian badan dan kepala, ternyata terdapat pendarahan di bagian otak belakang korban," ujar Kompol Beni kepada TribunAmbon.com, Selasa (1/8/2023).

(kiri) AT pelaku penganiayaan remaja di Ambon dan (kanan) Ibu korban pemukulan oleh anak Ketua DPRD Ambon menangis histeris.
(kiri) AT pelaku penganiayaan remaja di Ambon dan (kanan) Ibu korban pemukulan oleh anak Ketua DPRD Ambon menangis histeris. (Ist via Tribun Ambon)

Tidak dijelaskan detil pendarahan di otak korban.

"Nanti dibuka pada sidang di pengadilan," tuturnya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ketua DPRD Ambon Buka Suara Ngaku Prihatin RR Tewas Dianiaya Anak, Tak Minta Maaf

Namun dipastikan, kasus ini tengah diproses semalam sudah gelar perkara dan penetapan AT sebagai tersangka.

AT juga sudah ditahan dan disangkakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kasus ini akan dibuka secara terang benderang sesuai perintah Kapolda Maluku bahwa Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di mata hukum," jelasnya.

Sosok AT Anak Ketua DPRD Aniaya Remaja Berujung Tewas, Pukul Kepala Tiga Kali, Teriak Siap Tanggung Jawab
Sosok AT Anak Ketua DPRD Aniaya Remaja Berujung Tewas, Pukul Kepala Tiga Kali, Teriak Siap Tanggung Jawab (Kolase/Tribun Ambon)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved