Pajero Pelat Polisi Berulah di Tol
Viral Pengemudi Pajero Pelat Polisi Ugal-ugalan di Tol, Pepet Mobil Lain hingga Nyaris Kecelakaan
Dilihat dari akun Instagram@billturangan, terlihat mobil Pajero tersebut ugal-ugalan di jalan tol dan hampir menyenggol pengguna jalan lainnya.
"Itu kan toll, kenapa orang orang pada jalur kanan sih? Kalau lambat harunsya kasijaln dong untuk yg mau mendahului, terlepas siapapun yg dibelakang!" ujar netizen lain.
"Pengen tau sepenting apa sampe lebih memilih ngegoyang mobil orang dari pada lanjut jalan, memang ada salahnya tapi katanya kudu mengedepankan praduga tidak bersalah, positif aja pengemudi mobil yang itu kurang memahami kalau ada kendaraan prioritas harus bagaimana, jujur aja sosialisasi mengenai kendaraan prioritas masih kurang," kata warganet lainnya.
"Nih ya, plat sipil itu plat rahasia yang baru pengganti RF. ZZH atau ZZM. Kenapa dia di depan ya emang bos nya disitu. Plat dinas itu isinya Walpri. Emang gtu formasi nya. Skrng mah dia udh minta jalan, minggir dikit ngapa si ga smpe 1 jam ketinggalan jg kan ? Trus ngapain pelan di kanan ? Awas, lu minta simpatisan malah lu yg kena hujat krn ga ngerti. mau tag 1000x pak sigit jg gaakan di gubris org lu yg ga paham," timpal netizen lainnya.
Aturan Pengawalan Kendaraan dalam UU Lalu Lintas
Pengawalan kendaraan diatur dalam Pasal 134 dan 135 UU Lalu Lintas tentang hak utama pengguna jalan untuk kelancaran.
Baca juga: Sopir Truk Alami Gejala Stroke Hingga Tabrak Pajero Sport di Kertapati Palembang, Begini Kondisinya
Dalam Pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama yaitu, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dan iring-iringan pengantar jenazah.
Selanjutnya, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI.
Sementara, Pasal 135 mengatur tentang tata cara pengaturan kelancaran.
Di antaranya, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Sumber : Tribunnewswiki
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.