Balita Dianiaya Dokter di Makassar
Sosok Agung Ayah Bocah 3 Tahun Ditampar Dokter Makmur, Diklaim Pelaku Bertetangga di Sinjai
Sosok ayah korban, bocah 3 tahun yang dipukul oleh dokter RSU Bahagia Makassar akhirnya terungkap.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ayah MAV, Agung (27) pun melaporkan tindakan kekerasan dokter Makmur ke Polrestabes Makassar.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar pun menetapkan dokter Makmur sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan dilakukan subuh tadi," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Barhi, SE kepada tribun, Senin (31/7/2023) siang.
Makmur dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya itu, tiga tahun delapan bulan penjara," ujar Iptu Alim Barhi.
Penetapan tersangka itu, lanjut Alim Barhi, berdasarkan hasil visum luka lecet yang dialami MAV.
"Alat bukti, surat visum et repertum terhadap korban." ucapnya.
Namun demikian, Makmur tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dipersangkakan di bawah kurungan lima tahun penjara.
Baca berita lainnya di Google News
Balita Dianiaya Dokter di Makassar
Agung Ayah Bocah 3 Tahun
Dokter Makmur Aniaya Balita
Bocah 3 Tahun Ditampar Dokter
Bocah 3 Tahun Dijitak Oknum Dokter
Tribunsumsel.com
Nasib Balita Ditampar Dokter Makmur, Agung Sang Ayah Sebut Anaknya Trauma: Tak Tidur Semalaman |
![]() |
---|
Santainya Dokter Makmur Dipecat dari Wadir RS usai Tampar Bocah 3 Tahun : Nyawa Hilang Tak Masalah |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, Dokter Makmur Sebut Kasus Tampar Bocah 3 Tahun Masalah Kecil : Luar Biasa Eksposenya |
![]() |
---|
Dokter Makmur Angkat Bicara Pasca Viral Aniaya Bocah 3 Tahun, Minta Maaf & Anggap Kasus Kecil |
![]() |
---|
Tampar Bocah 3 Tahun, Dokter Makmur Diduga Depresi Hingga Cari Hiburan Main Catur di Warkop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.