Balita Dianiaya Dokter di Makassar

Santainya Dokter Makmur Dipecat dari Wadir RS usai Tampar Bocah 3 Tahun : Nyawa Hilang Tak Masalah

Menurutnya, dipecatnya ia dari jabatan tersebut adalah hal biasa, karena merupakan amanah yang bersifat sementara.

Editor: Weni Wahyuny
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
Eks Wadir RSU Bahagia, Dokter Makmur sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (31/7/2023) siang. Ia menanggapi santai saat dirinya dipecat dari jabatannya di RSU Bahagia 

"Saya bilang, tidak boleh begitu di nak sama orangtua," ucapnya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Dokter Makmur Sebut Kasus Tampar Bocah 3 Tahun Masalah Kecil : Luar Biasa Eksposenya

Meski mengaku hanya mengelak, ayunan tangan Makmur mengenai kepala MAV hingga tersungkur.

Kepala MAV dalam rekaman video juga sempat terbentuk ke kursi.

Meminta Maaf ke Korban

Dihampiri seusai pemeriksaan, Makmur menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga sang anak inisial MAV (3) dan ayahnya Agung (27).

"Jadi (saya) atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban," ucap Makmur.

Makmur mengaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan MAV dan ayahnya Agung.

"Termasuk keluarga juga dari Sinjai. Jadi sebenarnya keluarganya dia juga masih ada (hubungan) keluarga. Kan kalau di Sinjai itu tetangga," ujarnya.

Makmur juga mengaku tidak menyangka, apa yang dilakukan tersebut dapat viral di berbagai platform media sosial.

Padahal kata Makmur, kasus itu tergolong bukan kasus luar biasa.

Baca juga: Tampar Bocah 3 Tahun, Dokter Makmur Diduga Depresi Hingga Cari Hiburan Main Catur di Warkop

"Sebenarnya ini kasus sangat kecil, tetapi luar biasa eksposenya keluar," sebutnya.

Ia pun mengaku, dalam insiden kekerasan itu, tidak ada niat untuk berlaku kasar terhadap MAV.

"Saya tidak ada niat, tidak ada rencana sesuai dengan sangkaan polisi," ucap mantan Direktur RSUD Selayar ini.

Jadi tersangka

Mantan Wakil Direktur Pelayanan RSU Bahagia, Makmur, ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Makassar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved