Berita Viral

Tangis Pilu Nenek Asfiyatun Divonis 5 Tahun Gegara Terima Paket Anak Ganja 17 Kg, Tega Buat Susah

Nasib pilu yang dialami nenek Asfiyatun divonis hukuman 5 tahun penjara lantaran terima paket anak berisi ganja sebesar 17 kilogram.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TribunJatim.com/Surya.co.id
Nasib pilu yang dialami nenek Asfiyatun divonis hukuman 5 tahun penjara lantaran terima paket anak berisi ganja sebesar 17 kilogram. 

Syafi'i, saudara Santoso pun yakin bahwa Asfiyatun tidak bersalah.

Pasalnya, selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup sederhana.

Baca juga: Kronologi Lesti Kejora Ngamuk ke Selebgram Palembang Gegara Disinggung Soal KDRT, Cap Tak Punya Adab

Ia pun tak percaya bahwa Asfiyatun menjadi kurir narkoba.

"Santoso memang tega, di dalam penjara masih buat susah ibu." tegasnya.

Sementara terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.

Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.

"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."

"Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ungkapnya.

Divonis 5 Tahun Penjara

Dilansir Surya.co.id, adapun sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam hal ini nenek Asfiyatun dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan," Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa.

"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," sambungnya.

Dalam pasal tersebut hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap nenek Asfiyatun selama 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara." terangnya.

Baca berita lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved