Berita Viral

Sosok Nenek Asfiyatun, Divonis 5 Tahun Gegara Terima Paket Ganja Anak 17 Kg, Merasa Dijebak

Sosok nenek Asfiyatun tengah viral dimedia sosial usai divonis 5 tahun penjara lantaran terima paket anaknya berisi ganja.

TribunJatim.com/TribunManado.com
Sosok nenek Asfiyatun tengah viral di media sosial usai divonis 5 tahun penjara lantaran terima paket anaknya berisi ganja. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok nenek Asfiyatun tengah viral dimedia sosial usai divonis 5 tahun penjara lantaran terima paket anaknya berisi ganja.

Nenek Asfiyatun diketahui saat ini berusia 60 tahun warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Adapun keseharian nenek Asfiyatun ini hanya berjualan gorengan keliling kampung.

Nasib pilu yang dialami nenek Asfiyatun divonis hukuman 5 tahun penjara lantaran menerima paket anaknya yang berisi 17 kilogram.

Kejadian ini menimpa nenek Asfiyatun bermuala pada Januari 2023 lalu.

Nasib pilu kisah nenek Asfiyatun divonis 5 tahun
Nasib pilu kisah nenek Asfiyatun divonis 5 tahun (TribunJatim.com)

Adapun sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

Dilansir Surya.co.id, nenek Asfiyatun mengaku tidak mengetahui apa-apa soal ganja tersebut.

Baca juga: Sosok Michelle Yeoh Resmi Dinikahi Jean Todt Peraih Piala Oscar, Pernah Terpilih Wanita Tercantik

Mengingat usia yang sudah lanjut ini, ternyata kepolosan nenek justru dimanfaatkan oleh sang anak, Santoso yang pada awal Januari lalu memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.

Bahkan tanpa sepengetahuan Asfiyatun, Santoso menjadikan rumah untuk lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram. Namun selang dua hari kemudian Asyifatun ditangkap polisi.

Sosok nenek Asfiyatun tengah viral dimedia sosial usai divonis 5 tahun penjara lantaran terima paket anaknya berisi ganja.
Sosok nenek Asfiyatun tengah viral dimedia sosial usai divonis 5 tahun penjara lantaran terima paket anaknya berisi ganja. (TribunJatim.com/TribunManado.com)

Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam hal ini nenek Asfiyatun dinyatakan tebrukti bersalah karena melakukan tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan," Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa.

Baca juga: Kini Cerai, Tante Ernie Ngaku Alami Depresi Usai Suami Selingkuh Dengan Wanita Lebih Tua :Nggak Kuat

"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," sambungnya.

Dalam pasal tersebut hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap nenek Asfiyatun selama 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," terangnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved