Berita Viral
Sosok Nenek Asfiyatun, Divonis 5 Tahun Gegara Terima Paket Ganja Anak 17 Kg, Merasa Dijebak
Sosok nenek Asfiyatun tengah viral dimedia sosial usai divonis 5 tahun penjara lantaran terima paket anaknya berisi ganja.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok nenek Asfiyatun tengah viral dimedia sosial usai divonis 5 tahun penjara lantaran terima paket anaknya berisi ganja.
Nenek Asfiyatun diketahui saat ini berusia 60 tahun warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Adapun keseharian nenek Asfiyatun ini hanya berjualan gorengan keliling kampung.
Nasib pilu yang dialami nenek Asfiyatun divonis hukuman 5 tahun penjara lantaran menerima paket anaknya yang berisi 17 kilogram.
Kejadian ini menimpa nenek Asfiyatun bermuala pada Januari 2023 lalu.
 
Adapun sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).
Dilansir Surya.co.id, nenek Asfiyatun mengaku tidak mengetahui apa-apa soal ganja tersebut.
Baca juga: Sosok Michelle Yeoh Resmi Dinikahi Jean Todt Peraih Piala Oscar, Pernah Terpilih Wanita Tercantik
Mengingat usia yang sudah lanjut ini, ternyata kepolosan nenek justru dimanfaatkan oleh sang anak, Santoso yang pada awal Januari lalu memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.
Bahkan tanpa sepengetahuan Asfiyatun, Santoso menjadikan rumah untuk lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram. Namun selang dua hari kemudian Asyifatun ditangkap polisi.
 
Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam hal ini nenek Asfiyatun dinyatakan tebrukti bersalah karena melakukan tindak pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan," Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa.
Baca juga: Kini Cerai, Tante Ernie Ngaku Alami Depresi Usai Suami Selingkuh Dengan Wanita Lebih Tua :Nggak Kuat
"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," sambungnya.
Dalam pasal tersebut hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap nenek Asfiyatun selama 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," terangnya.
Tribunsumsel.com
Berita viral
Sosok Nenek Asfiyatun
Nenek Divonis 5 Tahun Gegara Terima Paket Ganja
| Pilu Ditelantarkan Suami 3 Bulan, Melda Safitri Sampai Jual Blender Hingga Kulkas Demi Lunasi Utang |   | 
|---|
| Pengantin di Lombok Ultimatum Konten Kreator Fitnah Video Pernikahan, Hapus atau Saya Laporkan |   | 
|---|
| Kisah Wanita di Medan Rela Resign dari Kerjaan Demi Ikut Calon Suami, Ternyata H-4 Batal Menikah |   | 
|---|
| Motif Pengeroyokan Hingga Tembak Pengacara di Tanah Abang Jakpus, Pelaku Ngaku Kesal Diintimidasi |   | 
|---|
| Sosok HD Pelaku Penembakan Pengacara di Tanah Abang Dipicu Masalah Lahan, Asal Kupang NTT |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.