Berita Viral

Kronologi Nenek Asfiyatun Divonis 5 Tahun Gegara Terima Paket Ganja 17 Kg, Dijebak Anak di Lapas

Kronologi nenek Asfiyatun lansia berusia 60 tahun menangis pilu divonis 5 tahun penjara.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TribunJatim.com/TribunManado.com
Kronologi nenek Asfiyatun lansia berusia 60 tahun menangis pilu divonis 5 tahun penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kronologi nenek Asfiyatun lansia berusia 60 tahun menangis pilu divonis 5 tahun penjara.

Adapun kejadian yang menimpa nenek Asfiyatun warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur bermula pada bulan Januari 2023 lalu.

Kala itu, Santoso, anak Asfiyatun yang tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang memesan 17 kilogram paket ganja dari Lampung.

Sementara nenek Asfiyatun yang menerima paket tersebut mengaku tidak mengetahui apa-apa soal ganja.

Mengingat usia sudah 60 tahun ini, namun tak disangka ternyata kepolosan nenek justru dimanfaatkan oleh sang anak.

Bahkan tanpa sepengetahuannya, sang anak menjadikan rumah nenek Asfiyatun untuk lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.

Kendati begitu, selang dua hari kemudian Asyifatun akhirnya ditangkap polisi.

Nasib pilu yang dialami nenek Asfiyatun divonis hukuman 5 tahun penjara lantaran terima paket anak berisi ganja sebesar 17 kilogram.
Nasib pilu yang dialami nenek Asfiyatun divonis hukuman 5 tahun penjara lantaran terima paket anak berisi ganja sebesar 17 kilogram. (TribunJatim.com/Surya.co.id)

Atas perbuatan sang anak pula, nenek Asfiyatun divonis hakim hukuman 5 tahun penjara.

Diketahui, keseharian nenek Asfiyatun ini hanya berjualan gorengan keliling kampung.

Namun kini nenek Asfiyatun terpaksa berhenti berjualan karena harus menerima hukuman vonis dari hakim tersebut.

Baca juga: Tangis Pilu Nenek Asfiyatun Divonis 5 Tahun Gegara Terima Paket Anak Ganja 17 Kg, Tega Buat Susah

Dilansir Surya.co.id, adapun sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam hal ini nenek Asfiyatun dinyatakan tebrukti bersalah karena melakukan tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan," Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa.

Nasib pilu kisah nenek Asfiyatun divonis 5 tahun
Nasib pilu kisah nenek Asfiyatun divonis 5 tahun (TribunJatim.com)

"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," sambungnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved