Polisi Tewas Ditembak Senior di Bogor

Warga Dayak Kalbar Desak Pelaku Penembakan Bripda Ignatius Dikenai Hukum Adat Pati Nyawa

Warga Dayak Kalimantan Barat mendesak agar pelaku penembakan Bripda Ignatius menjalankan hukum adat selain pidana yang berjalan. Hukum Pati Nyawa

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunpontianak.com
Warga Dayak Kalimantan Barat mendesak agar pelaku penembakan Bripda Ignatius menjalankan hukum adat selain pidana yang berjalan. Hukum Pati Nyawa 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage usai tertembak oleh senior di Rusun Polri di Bogor menuai reaksi warga Dayak Kalimantan Barat.

Diketahui, keluarga anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage itu merupakan salah satu tokoh adat Dayak di Kalimantan Barat.

Kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Sucipto Ombo, menyatakan, pihaknya mendesak agar pelaku penembakan Bripda Ignatius menjalankan hukum adat selain hukum pidana yang berjalan.

Baca juga: Fakta Baru Tewasnya Bripda Ignatius Tertembak Seniornya, Seorang Pelaku dalam Keadaan Mabuk

"Kami ini adalah bangsa Dayak, yang disebut Dayak Kanayatn, tentu kami selalu mengedepankan hukum adat. Karena hukum adat menjaga keseimbangan masyarakat Dayak secara umum dan luas, untuk menjaga emosional-emosional masyarakat Dayak, karena ini terkait hilangnya nyawa," ujar Sucipto Ombo, Kamis (27/7/2023) dikutip dari YouTube Tribunnews.

Sosok Keluarga Bripda Frisco Ternyata Orang Terpandang, Dikenal Sebagai Tokoh Dayak di Kalbar
Sosok Keluarga Bripda Frisco Ternyata Orang Terpandang, Dikenal Sebagai Tokoh Dayak di Kalbar (Tribun Pontianak)

Sebelumnya, atas tewasnya anggota Densus 88 Mabes Polri ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

Adapun nantinya, pelaku harus menjalankan hukum adat yang disebut hukum Pati Nyawa.

Hukum Adat Pati Nyawa merupakan salah satu jalan untuk mencapai kedamaian pada dua belah pihak yang berkonflik atas kasus hilangnya nyawa.

Sucipto menuturkan, dengan hukum adat, nantinya pelaku akan diminta ganti rugi berupa denda sesuai keputusan yang diambil tokoh adat.

"Hukumannya sifatnya denda, denda itu dengan peraga adat, misalnya peraga adat tempayan ada piring, peras dan macam-macam, kalau kita uraikan tidak cukup,' ujarnya.

Baca juga: Nasib Bripda AK dan Bripda AY Terseret Kasus Tewasnya Bripda Ignatius, Berperan Beli Miras

Kini, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan tokoh adat di Kalimantan atas kasus tersebut.

"Pelaku harus bertanggung jawab dengan hukum adat, dan kami sudah koordinasi dengan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Melawai, dalam hal ini Pak Klusein, beliau mendukung dan ormas-ormas pun mendukung untuk juga ditegakan hukum adat," ujar Sucipto.

Bripda Ignatius Dwi Frisco tewas setelah bertemu dengan seniornya di Rusun Polri Cikeas, pada Minggu (23/7/2023).

Densus 88 Beberkan Kronologi

Kronologi tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage oleh dua rekannya dibeberkan oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Densus 88 Antiteror Polri mengungkap kronologi tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yang tewas dua rekannya.

Pada Sabtu (22/7) pukul 22.35 WIB, salah satu pelaku Bripda IMS mengajak Bripda A berkunjung ke Rusun Polri Cikeas, Bogor.

Bripda IMS sempat meminum alkohol setelah sampai di rusun.

Lalu, sekira pukul 01.38 WIB, Bripda IMS berkumpul di salah satu kamar bersama korban dan dua saksi lainnya yakni Bripda A dan Bripda Y.

"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu. Ini didasarkan hasil penyidikan," kata Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Jumat (28/7/2023) dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Kronologi Bripda Ignatius Dwi Frisco Anggota Densus 88 Tewas Ditembak Seniornya di Rusun Polri Bogor

Selanjutnya, pada pukul 01.42 WIB, Bripda IMS hendak mengeluarkan senjata api (senpi) milik Bripka IG dari dalam tas dengan maksud ingin diperlihatkan ke Bripda Ignatius.

“Tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai bagian leher Bripda Ignatius,” jelasnya.

"Bripka IG sebagai pemilik tidak berada ditempat waktu kejadian," imbuhnya.

Aswin menjelaskan pasca kejadian tersebut Bripda Ignatius langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Akan tetapi korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada saat tiba di rumah sakit.

“Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati oleh saksi dan penghuni flat Cikeas yang lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aswin mengatakan saat ini penyidik masih terus bekerja secara intensif guna mengungkap insiden yang menewaskan Bripda Ignatius.

Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.

"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (26/7/2023).

Ia mengklaim pihaknya sudah menangkap dua anggota Polri lainnya yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga pelaku dalam kasus ini.

"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," imbuhnya.

Diketahui jika ketiganya bertugas di satuan yang sama yakni anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Juru bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar memastikan jika korban bukan ditembak melainkan tertembak senjata api dari dua tersangka.

Baca berita lainnya di google news

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved