Berita Nasional

Tak Ada Uang, Rafael Ogah Bayar Restitusi ke David Ozora Hingga Minta Mario Diberi Kesempatan Kedua

Rafael Alun Trisambodo sampaikan tak mampu bayar ganti rugi atau restitusi ke Cristalino David Ozora.Setelah Mario Dandy Satriyo sudah melakukan tin

Editor: Moch Krisna
Kompas.com
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Rafael Alun Trisambodo sampaikan tak mampu bayar ganti rugi atau restitusi ke Cristalino David Ozora.

Setelah Mario Dandy Satriyo sudah melakukan tindakan penganiayaan berat kepada David hingga berujung membuat cacat.

Hal itu lantaran Rafael Alun mengaku keuangan keluarga tidak mampu membayar.

Melansir dari Tribunjogja, Selasa (25/7/2023) Rafael Alun lantas menyerahkan sepenuhnya pembayaran restitusi kepada Mario Dandy yang saat ini menjadi terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.

Pernyataan Rafael Alun tersebut disampaikannya melalui sepucuk surat yang dibacakan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Surat itu ditulisnya dari balik jeruji besi Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun surat dari Rafael Alun tersebut dibacakan secara langsung oleh Penasehat Hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga.

Dalam surat itu Rafel secara tegas tidak bersedia menanggung restitusi kepada keluarga David, hal itu karena seluruh asetnya telah dibekukan oleh KPK dalam kasus gratifikasi.

Berikut isi surat yang ditulis Rafael Alun Trisambodo:

'Dengan berat hati kami tidak bersedia menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa, maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana.

Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biay pengobatan korban.

Sehingga kami memberanikan diri menawakan bantuan biaya pengobatan korban.

Namun untuk saat ini kami mohon untuk dipahami, kondisi aktual keuangan keluarga kami sudah tidak ada kesanggupan.

Juga tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial.

Aset-aset kami sekeluarga dan rekening-rekening sudah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi'.

Penampilan Baru Mario Dandy Saat Diperiksa KPK di Polda Metro Jaya Atas Kasus Rafael Alun Trisambodo
Penampilan Baru Mario Dandy Saat Diperiksa KPK di Polda Metro Jaya Atas Kasus Rafael Alun Trisambodo (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Berharap Ada Kesempatan Kedua

Ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambondo menyebut kasus yang menimpa anaknya menjadi pukulan bagi keluarganya.

Hal ini disampaikan Rafael dalam sebuah surat yang ditulisnya dan dibacakan oleh kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga dalam sidang lanjutan penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

"Kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami, anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita harapan kami kepadanya," kata Nahot Silitonga saat membacakan surat dari Rafael Alun.

Ia pun menyebut anaknya juga jadi tidak bisa melanjutkan cita-citanya karena harus bermasalah dengan hukum.

"Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri," ujarnya. 

"Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini," ucapnya.

Rafael berharap anaknya bisa diberikan kesempatan kedua.

"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved