Berita Kemenkumham Sumsel

Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ilham Djaya Sebut Perlu Kerjasama Lintas Instansi

Ia mengungkapkan perlu kerja sama lintas instansi dalam mengusut kasus TPPO seperti melibatkan oknum aparat agar keberadaan mafia TPPO diberantas.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Kemenkumham Sumsel
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya lakukan rapat bersama Divisi Keimigrasian dalam Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Melalui Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non Prosedural, rapat tersebut berlangsung di ruang teleconference, Senin (24/07/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya lakukan rapat bersama Divisi Keimigrasian dalam pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui pengiriman pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural, rapat tersebut berlangsung di ruang teleconference, Senin (24/07/2023).

Dikatakan Kakanwil Ilham, berdasarkan Pasal 89 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ayat (1), Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan upaya preventif dan represif dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia.

"Kantor Wilayah, Divisi Keimigrasian, dan juga kantor imigrasi dibawahnya juga memiliki peran dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia tersebut," jelas Ilham. 

Ia mengungkapkan perlu kerja sama lintas instansi dalam mengusut kasus TPPO seperti melibatkan oknum aparat agar keberadaan mafia TPPO segera diberantas.

Menurutnya TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia.

"Untuk memberikan pelindungan bagi calon PMI perlu pengawasan dalam menerbitkan dokumen perjalanan (paspor) bagi pemohon yang rentan menjadi korban TPPO,” ujar Ilham Djaya.

Baca juga: Pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel Antusias Ikuti Kumham Sehat, Kumham Produktif

Baca juga: Wujudkan Tata Kelola Pemerintah Digital, Kemenkumham Sumsel Bahas Implementasi SPBE

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian, Herdaus menyampaikan pada semester satu tahun 2023 ini, Imigrasi di Sumsel berhasil menerbitkan dokumen keimigrasian berupa paspor sebanyak 39705.

Dengan rincian pada Kantor Imigrasi Palembang sebanyak 28.703 paspor dan Kantor Imigrasi Muara Enim sebanyak 11002.
 
Sedangkan untuk Penerbitan Dokumen Keimigrasian Bagi WNA per Juni 2023 sebanyak 1326.

“Dalam mencegah perdagangan orang, pemeriksaan keimigrasian juga melakukan pemeriksaan dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan juga dilakukan jika terdapat pemohon yang mecurigakan,” ungkap Herdaus.

Lebih lanjut, Herdaus menjelaskan TPPO berbeda dengan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) yang memiliki perbedaan signifikan pada unsur cara dan tujuan.

Pelaku TPPM tidak menggunakan kekerasan atau paksaan sedangkan TPPO menggunakan cara kekerasan, paksaan, penculikan, penyekapan dll. TPPM bertujuan untuk mencari keuntungan.

Keuntungan yang diperoleh pelaku TPPM bukan dari perbuatan yang eksploitatif melainkan keuntungan yang diperoleh berdasarkan kesepakatan antara pihak yang diselundupkan dan penyelundup. 

Sedangkan, pada TPPO tujuannya adalah melakukan ekploitasi. Artinya keuntungan didapatkan oleh pelaku TPPO adalah hasil eksploitasi atas korban.

Pada kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengungkapkan bahwa terdapat langkah pencegahan terhadap TKI Non Prosedural  (NP) seperti memperketat penerbitan Dokumen Perjalanan, menunda Keberangkatan WNI yang diduga calon TKI di TPI.

Selain itu, ia juga minta jajaran Imigrasi untuk meningkatkan koordinasi dan membangun  sinergitas dengan seluruh stakeholder dalam rangka pencegahan TKI NP.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved