Perdagangan Ginjal di Palembang
Sindikat Jual Ginjal di Palembang Ditangkap, IDI: Tak Boleh Ada Proses Jual Beli, Donor Harus Ikhlas
Sindikat jual ginjal di Palembang ditangkap, IDI Kota Palembang menegaskan donor organ tubuh ke orang lain tidak boleh dijualbelikan.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Palembang Cabang Palembang Dr dr Zulkhair Ali SpPD menegaskan, donor organ tubuh ke orang lain tidak boleh dijual belikan. Seorang donor harus benar-benar ikhlas.
"Intinya, semua yang ingin jadi donor, harus dipastikan tidak ada proses jual beli, " kata Zulkhair, Sabtu (22/7/2023) menyikapi sindikat jual beli ginjal jaringan internasional oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.
Sebab menurut Zulkhair, siapapun yang mau menjadi pendonor dianjurkan dari keluarganya sendiri.
"Karena itu lebih dianjurkan yang jadi donor adalah keluarga pasien, sehingga mau memberikan donor dengan ikhlas," paparnya.
Ditambahkan Zulkhair proses donor juga harus melalui tahapan ketat dari pihak medis, agar tidak berdampak kesehatan bagi pendonor ke depan.
"Ada pemeriksaan ketat bagi donor, sehingga tidak berdampak yang bersangkutan ke depan. Jadi donor harus betul sehat sehingga tidak berdampak negatif bagi yang bersangkutan, juga proses advokasi dengan psikiater/psikolog/rohaniawan dan sebagainya, " tegasnya.
Baca juga: Kesaksian Warga Lihat Penangkapan Sindikat Jual Ginjal di Palembang, Pelaku Pakai Jaket Ojol
Sebelumnya, tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, 12 orang tersebut menjual ginjal ke Kamboja.
Mereka mempunyai peran masing-masing untuk melancarkan aksinya.
"Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian daripada sindikat, di mana dari 10 orang, sembilan adalah mantan donor. Kemudian, ini ada koordinator secara keseluruhan, atas nama tersangka H, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," kata Hengki di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Selain itu, aparat juga menangkap pelaku yang mengurus paspor serta akomodasi para korban.
Perekrut Jual Ginjal Ditangkap di Macan Lindungan
Pria berinisial D perekrut Jual Ginjal jaringan internasional yang memberangkatkan calon korbannya ke Kamboja berhasil ditangkap di Palembang.
Kaki tangan bisnis Jual Ginjal jaringan internasional itu berhasil ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polrestabes Bekasi di sebuah rumah di Jalan Macan Lindungan, Bukit Baru,Palembang, Sumatera Selatan.
Dikutip dari akun Kompas TV, Jumat (21/7/2023), D mengakui perbuatannya yang menjadi perekrut Jual Ginjal jaringan internasional.
Bahkan D mengaku sekitar 24 orang sudah diberangkatkan ke Kamboja.
"Dari yang saya cari antara 22, 23, 24. Datanya mungkin masih ada di hp," kata D saat diinterogasi polisi.

D mengaku dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 2 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja untuk dijual ginjalnya.
Akan tetapi meski sudah sekitar 24 orang yang diberangkatkan, D berujar dia sama sekali belum mendapat upah atas hasil kerjanya.
"Belum terima sama sekali (upah)," ujarnya.
Terkait target yang akan diberangkatkan, kata D, dia tak menentukan batasan.
Mencari korban lewat sosial media, D mengatakan, tidak semua korbannya berasal dari Palembang.
"Saya carinya tidak mesti dari Palembang, tapi luar pulau," ujarnya.
"Carinya pakai sosmed, pakai FB," katanya menambahkan.
Oknum Polisi Terlibat
Selain D, total 12 tersangka yang terlibat dalam jaringan internasional penjualan organ ginjal manusia ke Kamboja.
Satu diantara mereka adalah oknum polisi berinisial Aipda M.
"Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Aipda M diketahui menerima uang total Rp 612 juta atas perannya itu.
Tak hanya melibatkan oknum polisi, jual beli ginjal yang dijual Kamboja itu pula melibatkan oknum imigrasi.
Oknum petugas imigrasi itu berinisial HA.
HA berperan memalsukan surat rekomendasi perjalanan ke luar negeri untuk para korban.
HA diketahui menerima uang Rp 3,2 juta-Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.
"Keberangkatan ke luar negeri, ternyata mereka memalsukan rekomendasi dari beberapa perusahaan seolah-olah akan family gathering ke luar negeri," kata Hengki.
"Apabila ditanya petugas imigrasi akan ke mana, family gathering, ini surat rekomendasi. Ini ada dua perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini, seolah-olah akan family gathering, termasuk stempelnya (dipalsukan)," sambung dia.
Hengky merincikan, 12 orang tersebut mempunyai peran masing-masing untuk melancarkan aksinya.
"Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian daripada sindikat, di mana dari 10 orang, sembilan adalah mantan donor. Kemudian, ini ada koordinator secara keseluruhan, atas nama tersangka H, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," kata Hengki
Incar kelompok ekonomi rentan
Hengki menuturkan, para tersangka selalu mengincar korban yang tergolong kelompok ekonomi rentan.
Mayoritas korban adalah orang-orang yang terdesak secara ekonomi imbas diterpa pandemi Covid-19.
"Kami perlu sampaikan bahwa tindak pidana saat ini, terkait dengan tindak pidana perdagangan orang yang meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemindahan, termasuk dengan memanfaatkan posisi rentan dengan tujuan eksploitasi," ucap Hengki.
Korban memiliki latar belakang berbeda.
Hengki memerinci, para korban itu ada yang berprofesi sebagai pedagang hingga seorang lulusan strata-2 yang tidak bekerja.
"Profesi korban ini ada pedagang, ada guru privat, bahkan calon donor ini ada yang S2 dari universitas ternama, karena tidak ada kerjaan dari dampak pandemi (Covid-19) ini," ungkap Hengki.
"Kemudian juga ada buruh, sekuriti, dan sebagainya. Jadi, motifnya sebagian besar adalah ekonomi dan posisi rentan ini dimanfaatkan oleh sindikat ini," jelas dia.
Adapun para korban didapatkan oleh para pelaku melalui media sosial Facebook.
Hengki menyebutkan, ada dua akun grup komunitas yang dikendalikan oleh tersangka.
Dua grup itu yakni "Donor Ginjal Indonesia" dan "Donor Ginjal Luar Negeri".
"Di sini ada yang spesifik ternyata dari donor berubah jadi perekrut, kemudian dijanjikan uang Rp 135 juta masing-masing apabila selesai melaksanakan transplantasi ginjal di Kamboja sana," ujar Hengki.
Rp 200 juta untuk satu ginjal, tapi dipotong Rp 65 juta
Setelah menangkap 12 tersangka, polisi pun mengetahui harga satu ginjal yang diambil dari para korban.
Hengki menyebutkan, korban sebenarnya mendapat uang Rp 200 juta.
Namun, uang itu dipotong Rp 65 juta oleh tersangka sebagai biaya ganti akomodasi, penggantian paspor, dan biaya rumah sakit selama proses pengangkatan ginjal berlangsung.
"Rp 135 juta dibayar ke donor, sindikat terima uang Rp 65 juta untuk setiap satu orang," tutur Hengki.
"Menurut keterangan para donor, penerima ginjal-ginjal itu juga berasal dari berbagai negara, yakni India, China, Malaysia, dan Singapura," imbuh dia.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
TribunBreakingNews
Runningnews
Sindikat Jual Beli Ginjal di Kamboja
Jual Beli Ginjal
Jual Ginjal
Jual Ginjal di Palembang
Berita Palembang Hari Ini
Tribunsumsel.com
Kesaksian Warga Lihat Penangkapan Sindikat Jual Ginjal di Palembang, Pelaku Pakai Jaket Ojol |
![]() |
---|
Warga Macan Lindungan Tak Kenal Pria Viral di Medsos, Sindikat Jual Ginjal Ditangkap di Palembang |
![]() |
---|
Kaget Bukan Main, Ketua RT Tegaskan Perekrut Jual Ginjal di Palembang Bukan Warganya |
![]() |
---|
FAKTA Sindikat Jual Ginjal Jaringan Kamboja, Perekrut Ditangkap di Palembang, Oknum Polisi Terlibat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Perekrut Jual Ginjal Jaringan Kamboja Ditangkap di Palembang, Berangkatkan 24 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.