Berita Banyuasin

Sempat Gugup Hadapi Hakim, Iskandar Warga Sembawa Banyuasin Tersenyum Bisa Pegang Buku Nikah

Sembilan tahun menikah tanpa diakui negara, Iskandar (51) dan Mardiana (47) akhirnya tersenyum bisa memegang buku nikah.

|
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Pasutri Iskandar dan Mardiana (tiga dan empat dari kanan) akhirnya tersenyum bisa memegang buku nikah. Pasangan ini telah menikah sembilan tahun tetapi belum tercatat secara negara. Hari ini, Jumat (21/7/2023) mereka mengikuti sidang isbat nikah yang diakan Kejari Banyuasin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Sembilan tahun menikah tanpa diakui negara, Iskandar (51) dan Mardiana (47) akhirnya tersenyum bisa memegang buku nikah.

Pasangan Iskandar dan Mardiana, menjadi satu dari beberapa pengantin yang mengikuti sidang isbat nikah yang diadakan Kejari Banyuasin, Jumat (21/7/2023).

Mereka terlihat sangat bahagia, setelah memegang buku nikah usai berhadapan dengan hakim Pengadilan Agama Pangkalan Balai.

"Saya duda dan istri saya ini janda, kami sudah menikah sembilan tahun. Karena biaya nikah cukup mahal, jadi kami hanya menikah secara agama saja. Senang sekali rasanya, sekarang sudah bisa punya buku nikah," kata Iskandar yang tersenyum sumringah sambil memegang tangan sang istri.

Warga Desa Langkan Kecamatan Sembawa ini mengaku, sangat terbantu dengan adanya sidang isbat nikah ini.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kejari OKI Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang, Jangan Pilih Orangya

Meski, awalnya ia dan istri merasa tegang karena harus berhadapan dengan hakim Pengadilan Agama Pangkalan Balai.

Karena, selama ini ia tidak pernah berhadapan dengan hakim. Sehingga ketika gilirannya berhadapan dengan hakim, sempat gugup dan takut tidak bisa menjawab pertanyaan hakim.

"Alhamdulillah, walau sempat gugup dan takut karena tidak pernah berhadapan dengan hakim tapi ujungnya lancar. Sekarang bisa pegang buku nikah dan sah secara negara," pungkasnya.

Sedangkan Kajari Banyuasin Agus Widodo menuturkan, pihaknya sengaja mengadakan sidang isbat nikah karena banyak masyarakat yang menikah secara siri dan belum mampu untuk meresmikan secara hukum.

"Kami memfasilitasi, agar warga yang sudah menikah secara agama bisa diakui juga secara hukum. Karena, buku nikah sangat dibutuhkan terutama untuk anak-anak mereka nantinya," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved