Kereta Api Hantam Truk Tronton

Ini Kata Polisi Soal Kecelakaan Truk Dihantam Kereta Api Brantas, Sebut Sopir Langgar Kelas Jalan

Ini kata polisi soal sopir truk trailer yang dihantam kereta api Brantas di perlintasan kereta api Madukoro Raya, Krobokan, Semarang Barat.

Tribun Jateng/Iwan Arifianto
Ini Kata Polisi Soal Kecelakaan Truk Dihantam Kereta Api Brantas, Sebut Sopir Langgar Kelas Jalan 

"Sementara yang ada keterangan ya dari sopir. Sopir dan kernet masih diamankan sampai hari ini (Kamis 20 Juli) untuk pemeriksaan," paparnya.

Keterangan sementara sopir ketika pemeriksaan begitu masuk di rel kendaraan mati.

Sopir sudah berulang kali mencoba sampai empat tetapi mesin tetap mati.

"Sudah ada upaya hidupkan lagi tapi sudah ada suara kereta mau lewat terus dia turun," terang Satake.

Selain keterangan saksi, pihaknya juga masih mengkaji rekaman cctv terkait posisi truk terakhir kali sebelum dihantam kereta.

Tampak direkaman truk seperti menggantung.

"Tapi itu masih materi penyelidikan tidak bisa bergerak kenapa. Dari cctv ada ban yang menggantung," bebernya.

Pihaknya sejauh ini belum mendapatkan laporan dari KAI sehingga bilamana ada upaya hukum yang ingin ditempuh dipersilahkan.

Di samping itu, dari sisi UU perkeretaapian sedang dipelajari oleh penyidik.

"Setelah dipelajari ketika ada unsur-unsur pelanggaran yang memenuhi undang-undang perkeretaapian bisa masuk ke sana," tuturnya.

Terkait kerugian yang dialami pihak KAI, Kabid Humas menambahkan, kajian kerugian awal ditaksir Rp200 juta.

"Itu masih itungan awal masih dilakukan itungan lagi," imbuhnya. (iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved