Kereta Api Hantam Truk Tronton

Ini Kata Polisi Soal Kecelakaan Truk Dihantam Kereta Api Brantas, Sebut Sopir Langgar Kelas Jalan

Ini kata polisi soal sopir truk trailer yang dihantam kereta api Brantas di perlintasan kereta api Madukoro Raya, Krobokan, Semarang Barat.

Tribun Jateng/Iwan Arifianto
Ini Kata Polisi Soal Kecelakaan Truk Dihantam Kereta Api Brantas, Sebut Sopir Langgar Kelas Jalan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ini kata polisi soal sopir truk trailer yang dihantam kereta api Brantas di perlintasan kereta api Madukoro Raya, Krobokan, Semarang Barat.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut, sopir truk trailer tersebut melanggar kelas jalan.

Truk tersebut seharusnya dilarang melintasi jalan itu.

Akan tetapi sopir beralasan 

Sepatutnya truk tersebut dilarang melintasi jalan tersebut yakni perlintasan kereta api Madukoro Raya, Krobokan, Semarang Barat.

Namun, dengan alasan lebih cepat, sopir tetap melintasi jalan tersebut.

Heru Susanto sopir truk trailer pelat B9943IG yang alami kecelakaan dengan Kereta Api Brantas di palang pintu Madukoro Semarang buka suara, di kantor Satlantas Polrestabes Semarang, Kamis (20/7/2023) siang.
Heru Susanto sopir truk trailer pelat B9943IG yang alami kecelakaan dengan Kereta Api Brantas di palang pintu Madukoro Semarang buka suara, di kantor Satlantas Polrestabes Semarang, Kamis (20/7/2023) siang. (Tribun Jateng/Iwan Arifianto.)


"Sopir tahu bukan jalannya dia. Itu jalan kelas 2. Tidak boleh melewati ke sana," katanya di kantor Polrestabes Semarang, Kamis (20/7/2023).

Kendati begitu, pihaknya tak mau berspekulasi lebih jauh.

Sebab, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Satlantas Polrestabes Semarang dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi.

"Masih penyelidikan. Semua diperiksa nanti digelarkan kasusnya. Baru nanti tahu siapa yang sebagai tersangka," ungkapnya dilansir TribunJateng.com.

Sejauh ini, Satlantas Polrestabes Semarang telah memeriksa sopir dan kernet, Rabu (19/7/2023).

Disusul penjaga palang pintu kereta api dari Dishub, Kamis (20/7/2023).

Kemudian baru masinis dan asistennya yang diagendakan besok , Jumat (21/7/2023).

"Meskipun belum diperiksa kalau dari informasi masinis sempat pakai rem emergency (sebelum tabrakan)," katanya.

Satlantas Polrestabes Semarang masih melakukan penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi sopir truk dan kernetnya.

Alasan Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak, Panjang dan Bobot Jadi Penyebabnya
Alasan Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak, Panjang dan Bobot Jadi Penyebabnya (Tribun Jateng)

"Sementara yang ada keterangan ya dari sopir. Sopir dan kernet masih diamankan sampai hari ini (Kamis 20 Juli) untuk pemeriksaan," paparnya.

Keterangan sementara sopir ketika pemeriksaan begitu masuk di rel kendaraan mati.

Sopir sudah berulang kali mencoba sampai empat tetapi mesin tetap mati.

"Sudah ada upaya hidupkan lagi tapi sudah ada suara kereta mau lewat terus dia turun," terang Satake.

Selain keterangan saksi, pihaknya juga masih mengkaji rekaman cctv terkait posisi truk terakhir kali sebelum dihantam kereta.

Tampak direkaman truk seperti menggantung.

"Tapi itu masih materi penyelidikan tidak bisa bergerak kenapa. Dari cctv ada ban yang menggantung," bebernya.

Pihaknya sejauh ini belum mendapatkan laporan dari KAI sehingga bilamana ada upaya hukum yang ingin ditempuh dipersilahkan.

Di samping itu, dari sisi UU perkeretaapian sedang dipelajari oleh penyidik.

"Setelah dipelajari ketika ada unsur-unsur pelanggaran yang memenuhi undang-undang perkeretaapian bisa masuk ke sana," tuturnya.

Terkait kerugian yang dialami pihak KAI, Kabid Humas menambahkan, kajian kerugian awal ditaksir Rp200 juta.

"Itu masih itungan awal masih dilakukan itungan lagi," imbuhnya. (iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved