Berita Palembang

Residivis Maling Burung Wakapolda Sumsel Ditangkap Lagi, Kali ini Curi Laptop & HP, Begini Nasibnya

Residivis Maling Burung Wakapolda Sumsel Ditangkap Lagi, Kali ini Curi Laptop dan HP,

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA
Rilis tersangka residivis maling yang digelar Polsek Ilir Barat 2 Palembang, Senin (17/7/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Seorang residivis yang pernah ditangkap karena mencuri burung di rumah dinas Wakapolda Sumsel kini kembali berulah.

Hanafi (29) warga jalan May Zen lorong Terusan Laut Kelurahan Sei Lais kecamatan Kalidoni Palembang ditangkap lagi karena mencuri di rumah warga.

Kali ini Hanafi mencuri sebuah laptop, dan hp milik Iswanto warga jalan PSI Lautan, kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Aksi pencurian yang dilakukan Hanafi terjadi pada, Selasa (26/6/2023).

"Korban ini pada saat kejadian sedang di luar, dan anak korban ini tanya soal laptop ke bapaknya," ujar Kapolsek Ilir Barat II Kompol Wira Satria Yudha, SIK, Senin (17/7/2023).

Baca juga: Nasib Istri Sekda Ogan Ilir, Disorot 1 Tahun Bolos Ngajar Tapi Dapat Sertifikasi, Kini Dimutasi

Mendengar itu, Iswanto yang baru pulang dari pasar menjawab laptopnya sedang dicas di dalam kamar.

"Pas di cek sama anaknya di dalam kamar ternyata dua hp dan laptop yang kata bapaknya di cas ini ngga ada lagi," bebernya.

Diduga, pelaku masuk ke kamar anak korban melalui jendela kamar yang pada saat kejadian dalam keadaan tidak terkunci.

Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 17 juta.

Dari pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian ternyata Hanafi merupakan seorang residivis kasus serupa.

"Yang bersangkutan pernah menjadi residivis di mana pelaku ini pernah menjadi tersangka kasus pencurian burung di rumah Wakapolda dan curanmor di daerah Kalidoni," tambahnya

Setelah menjadi seorang residivis dan baru bebas pada tahun 2021 ini ternyata Hanafi tidak kapok dan malah mengulanginya kembali.

Atas kasus ini Hanafi disangkakan dengan pasal 363 KIHPidana dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved