Berita Viral

Sudah Ditangkap, Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan Dilepaskan di Depan Ayah Korban, Ini Kata Polisi

Pihak keluarga sempat mengatakan bahwa TM dilepaskan polisi pada Kamis (13/7/2023) siang setelah hanya dianggap tindak pidana ringan.

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jakarta
Ipda Galih menjelaskan kasus suami aniaya istri hamil 4 bulan tak ditahan padahal sudah ditangkap 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus suami aniaya istrinya yang hamil 4 bulan di di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi sorotan setelah videonya beredar di media sosial.

Muncul kabar jika pelaku bernama Budyanto Jauhari (38) sempat ditangkap polisi namun dilepaskan atau tak ditahan.

Ayah korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Serpong, Tangerang Selatan Tangsel, Marjali, menyaksikan langsung pelaku penganiayaan putrinya dilepaskan oleh polisi.

Kepada wartawan, Marjali mengatakan pelaku dilepaskan setelah sebelumnya diamankan di Polres Tangsel.

"Saya gak minta dilepaskan, intinya saya bertanya ke polisi katanya itu (perbuatan pelaku) penganiayaan ringan."

"Itu alasan dari pihak kepolisiannya katanya tidak berhak ditahan terkecuali korban meninggal atau cacat seumur hidup," kata Marjali di lokasi kejadian, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Anak Saya Hancur, Jerit Tangis Ibu Saksikan Anaknya yang Hamil 4 Bulan Dianiaya Suami Brutal

Marjali juga mengungkapkan, pelaku tidak hanya menganiaya anaknya, tapi juga mengancam keluarga.

"Iya dia mau bantai sekeluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai. Itu saya gak terima," kata Marjali.

"Jadi dia komunikasi sama anak saya (pascapenganiayaan). Kirim voice note ke anak saya bilang katanya akan dibantai saya dan keluarga. Saya gak terima, apa kesalahan saya sampai mau dibantai sekeluarga," timpalnya lagi.

Marjali pun memutar rekaman suara ancaman tersebut.

"Kalau begini caranya, mohon maaf bukan lancang bukan sok jagoan."

"Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai."

"Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah" kata pelaku dalam rekaman suara tersebut yang diputar lewat handphone Marjali.

Baca juga: Alasan Fahmi Tak Gugat Anggi Rp1 Miliar Meski Sudah Dikhianati Istri Sejak Sehari setelah Menikah

Bantahan Polisi

Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto, menjelaskan dasar hukum pelepasan pelaku dan upaya penangkapan lagi itu.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved