Berita Viral

Fakta di Balik Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong, Sempat Ribut di WA Soal Dugaan Selingkuh

Sebelumnya diberitakan, KDRT ini terjadi pada Rabu (12/7/2023) dini hari sekira pukul 04.00 WIB, di Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan.

Editor: Weni Wahyuny
Kolase/Tribunnewsbogor
Inilah Budyanto DJauhari Tersangka Penganiayaan Istri Hamil 4 Bulan di Serpong. Sebelum aniaya istri, ia sempat ribut di WA dengan istri 

"Kejadian di Serpong Tangsel, @divisihumaspolri @polda.banten tolong di atensi hal perkara tersebut...makasih atas bantuan bapak2 Polda Banten dan Polres tangsel.." tulis Ahmad Sahroni.

Mirisnya pelaku yang telah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan.

Ditetapkan Tersangka

Setelah viral, polisi kemudian telah menetapkan BD (38) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap istrinya yang sedang hamil berinisial TM (20) di Serpong, Tangerang Selatan.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto mengatakan BD telah dimintai keterangan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Iya, pelakunya suaminya. Sudah kami mintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Siswanto saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7/2023).

Siswanto menyebutkan, motif penganiayaan yang dilakukan BD terhadap istrinya dipicu karena kesal.

"(Pelaku) kesal intinya, overprotective, cemburu juga," kata dia.

Dalam kasus yang menjeratnya, BD disangkakan dengan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Ditangkap Lalu Dilepas

Kasus suami aniaya istrinya yang hamil 4 bulan di di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi sorotan setelah videonya beredar di media sosial.

Muncul kabar jika pelaku bernama Budyanto Jauhari (38) sempat ditangkap polisi namun dilepaskan atau tak ditahan.

Ayah korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Serpong, Tangerang Selatan Tangsel, Marjali, menyaksikan langsung pelaku penganiayaan putrinya dilepaskan oleh polisi.

Kepada wartawan, Marjali mengatakan pelaku dilepaskan setelah sebelumnya diamankan di Polres Tangsel.

"Saya gak minta dilepaskan, intinya saya bertanya ke polisi katanya itu (perbuatan pelaku) penganiayaan ringan."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved