Berita Viral
Aniaya Istri Hamil 4 Bulan, Budyanto Langsung Tebar Ancaman Bakal Bantai Seluruh Keluarga Korban
Melalui pesan suara yang dikirimkan kepada korban, Budyanto berucap akan menghabisi seluruh anggota keluarga TM satu persatu.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNSUMSEL.COM, SERPONG - Viral video seorang suami bernama Budyanto Jauhari (38) menganiaya istrinya, TM (31) yang tengah hamil 4 bulan.
Tak hanya menganiaya istrinya secara brutal, Budyanto pula menebar ancaman ke keluarga istrinya sendiri.
Fakta itu diungkap oleh Marjali, ayah korban sekaligus mertua dari Budyanto.
Melalui pesan suara yang dikirimkan kepada korban, Budyanto berucap akan menghabisi seluruh anggota keluarga TM satu persatu.
"Iya dia mau bantai sekeluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai. Itu saya gak terima," kata Marjali pada wartawan, Jumat (14/7/2023).
"Jadi dia komunikasi sama anak saya (pasca penganiayaan). Kirim voice note ke anak saya bilang katanya akan dibantai saya dan keluarga. Saya gak terima, apa kesalahan saya sampai mau dibantai sekeluarga," timpalnya lagi.
Marjali pun memutar rekaman suara ancaman tersebut.
"Kalau begini caranya, mohon maaf bukan lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah" kata pelaku dalam rekaman suara tersebut yang diputar lewat handphone Marjali.
Baca juga: Pesan Suara Budyanto Jauhari Ancam Habisi Nyawa Keluarga Istri Usai Aniaya, Satu Persatu Gue Bantai
Sebelumnya diberitakan, KDRT yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya yang tengah hamil empat bulan ini terjadi pada Rabu (12/7/2023) dini hari.
Akibat perbuatan keji pelaku, korban babak belur di sekujur tubuhnya dan terutama pada bagian wajahnya.
Meski sempat diamankan, namun ternyata pelaku dilepaskan oleh pihak kepolisian pada Kamis (13/7/2023) siang.
Hingga saat ini, kasus tersebut tengah ditangani pihak kepolisian melalui Unit PPA Polres Tangerang Selatan, dan korban sudah diamankan oleh pihak keluarganya.
Saksikan Pelaku Dilepas Polisi
Marjali, menyaksikan langsung pelaku penganiayaan putrinya dilepaskan oleh polisi.
Kepada wartawan, Marjali mengatakan pelaku dilepaskan setelah sebelumnya diamankan di Polres Tangsel.
"Saya gak minta dilepaskan, intinya saya bertanya ke polisi katanya itu (perbuatan pelaku) penganiayaan ringan," kata Marjali di lokasi kejadian, Jumat (14/7/2023).
Marjali mengatakan, alasan dari pihak kepolisian adalah karena perbuatan pelaku tidak menyebabkan korban meninggal dunia.
"Itu alasan dari pihak kepolisiannya katanya tidak berhak ditahan terkecuali korban meninggal atau cacat seumur hidup," ungkapnya.
Baca juga: Fakta Baru Budyanto Jauhari Aniaya Istri Hamil 4 Bulan Hingga Babak Belur, Mantan Residivis Narkoba
Ia pun sudah mencoba bertanya kenapa perbuatan pelaku yang telah menyebabkan anaknya babak belur ini masuk kategori tindak pidana ringan.
Namun demikian, ia tak mendapat jawaban yang memuaskan dari pihak kepolisian.
"Itu jawabannya tadi itu hanya penganiayaan ringan yang tidak berhak untuk ditahan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, KDRT yang dilakukan oleh suami berinisial BD (38) terhadap istrinya TM (21) yang tengah hamil empat bulan ini terjadi pada Rabu (12/7/2023) dini hari.
Baca juga: Anak Saya Hancur, Jerit Tangis Ibu Saksikan Anaknya yang Hamil 4 Bulan Dianiaya Suami Brutal
Akibat perbuatan keji pelaku, korban babak belur di sekujur tubuhnya dan terutama pada bagian wajahnya.
Meski sempat diamankan, namun ternyata pelaku dilepaskan oleh pihak kepolisian pada Kamis (13/7/2023) siang.
Hingga saat ini, kasus tersebut tengah ditangani pihak kepolisian melalui Unit PPA Polres Tangsel, dan korban sudah diamankan oleh pihak keluarganya.
Kronologi
Inilah kronologi seorang suami tega lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Pelaku bernama Budyanto Jauhari (38) secara sadis menganiaya istrinya Tiara Maharani (21) yang sedang hamil empat bulan.
Aksi penganiayaan itu terjadi di di sebuah perumahan di Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (12/7/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Video tersebut sebelumnya viral diunggah akun Instagram @viralciledug dan disorot oleh Ahmad Sahroni, pada Jumat, (14/7/2023).
Pada Kamis (13/7/2023) malam, ibu korban menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika dia mendengar pintu terbuka.
Ketika diperiksa, terlihat bahwa pelaku sudah berada di dalam kamar korban, sementara korban telah terluka parah di hidung.
Ibu korban, yang berusaha untuk melerai, justru juga dipukul oleh pelaku di bagian kepala.
Korban berusaha mencari pertolongan dengan melarikan diri melalui jendela, namun dia dikejar hingga akhirnya tertangkap di halaman dan menjadi sasaran kemarahan pelaku.
Ia ditindih hingga dianiaya suamianya, hingga suara keributan itu terdengar para tetangga yang langsung membawa pelaku ke polisi.
Adapun penganiayaan tersebut diduga dipicu soal chat antara pelaku dengan perempuan lain.
Dalam video terlihat pelaku mengapit leher korban di halaman rumah sambil disaksikan oleh penghuni lainnya.
Pelaku tanpa alasan yang jelas terus-menerus memukuli korban yang sudah tak berdaya, sehingga korban mengalami luka parah di wajahnya.
Bahkan, pelaku menyeret istrinya dari halaman hingga ke dalam rumah.
Sementara sang istri yang tengah hamil itu hanya bisa merintih kesakitan saat menerima perlakuan penganiayaan.
Aksi KDRT itu pun kemduian sempat direlai oleh pengurus lingkungan keluar.
Namun pelaku yang masih tersulut emosi bahkan terus berusaha menantang.
Viralnya kasus ini pun mendapat sorotan dari Politisi Nasdem Ahmad Sahroni yang kembali membagikan video sadis seorang suami tega lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
"Kejadian di Serpong Tangsel, @divisihumaspolri @polda.banten tolong di atensi hal perkara tersebut...makasih atas bantuan bapak2 Polda Banten dan Polres tangsel.." tulis Ahmad Sahroni.
Mirisnya pelaku yang telah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan.
Ditetapkan Tersangka
Setelah viral, polisi kemudian telah menetapkan BD (38) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap istrinya yang sedang hamil berinisial TM (20) di Serpong, Tangerang Selatan.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto mengatakan BD telah dimintai keterangan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Iya, pelakunya suaminya. Sudah kami mintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Siswanto saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7/2023).
Siswanto menyebutkan, motif penganiayaan yang dilakukan BD terhadap istrinya dipicu karena kesal.
"(Pelaku) kesal intinya, overprotective, cemburu juga," kata dia.
Dalam kasus yang menjeratnya, BD disangkakan dengan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Baca berita lainnya di Google News
Berita viral
Budyanto Jauhari
Suami Aniaya Istri Sedang Hamil 4 Bulan
Istri Hamil Dianiaya di Serpong
Suami Aniaya Istri Hamil
KDRT di Serpong
KDRT Istri Hamil
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.