Lina Mukherjee Ditahan di Palembang
Perjalanan Kasus Lina Mukherjee Hingga Ditahan di Lapas Wanita Palembang, Berawal Makan Kulit Babi
Perjalanan kasus Lina Mukherjee hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kasus konten makan babi.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM - Perjalanan kasus Lina Mukherjee hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan imbas konten makan babi sambil membaca bismillah.
Adapun kasus tersebut berawal dari konten Lina Mukherjee makan kulit babi yang diunggah di akun Facebook miliknya pada 9 Maret 2023 sempat menjadi polemik di masyarakat.
Bukan permasalahan Lina memakan kulit babi, tapi selebgram itu disebut telah mengolok-olok agama karena berulang sempat menyebut kata “bismillah” sebelum makan kulit babi tersebut.
Video yang diupload Lina itu kemudian menjadi viral dan banyak ditonton oleh warganet hingga menuai polemik.

Dilaporkan ke Polda Sumsel
Akibat unggahan itu, seorang advokat bernama M Syarif Hidayat akhirnya melaporkan Lina ke Polda Sumatera Selatan pada Rabu (15/3/2023).
Ia menilai, perbuatan yang dilakukan oleh Lina telah membuat keresahan di masyarakat karena telah mencampur adukan agama dalam pembuatan konten tersebut.
Baca juga: Lina Mukherjee Resmi Ditahan di Lapas Wanita Palembang, 20 Hari Ke Depan Meringkuk di Penjara
"Perbuatan yang dilakukannya sangat tidak terpuji. Karena dia mencontohkan makan yang haram, sementara dalam agama Islam itu tidak diperbolehkan memakan daging babi. Kami harap laporannya untuk segera cepat diproses," ujar Syarif saat membuat laporan.

Sebab, menurut M Syarif Hidayat sebagai seorang influencer dengan jutaan pengikut tersebut dikhawatirkan juga dilakukan oleh orang lain.
"Bagaimana kalau nanti anak kita melihat dan menonton konten ini, tentu hal seperti ini tidak boleh dibiasakan," ucapnya.
Ditetapkan Tersangka
Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama yang sebelumnya dilaporkan oleh pengacara M Syarif Hidayat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, mereka sebelumnya telah melakukan pemeriksaan para saksi ahli bahasa, MUI hingga agama untuk meneliti konten Lina Mukherjee ketika sedang memakan kulit babi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Diperiksa Kejari Palembang, Beri Finger Love
Dalam video itu, Lina terdengar berulang kali menyebut bahwa ia telah melanggar rukun iman karena memakan kulit babi.
Hasil dari fatwa MUI menyebutkan, bahwa unggahan video itu telah masuk dalam penistaan agama.
“Dari hasil gelar perkara, kasus ini kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka,” kata Agung, Kamis (27/4/2023).
Agung menjelaskan, penyidik sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan kepada Lina Mukherjee untuk dimintai keterangan. Namun, surat itu tak digubris oleh terlapor dan tak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Sehingga kami layangkan kembali surat panggilan kedua. Bila tak datang lagi, akan diterbitkan surat panggilan ketiga dan surat perintah membawa," tegasnya.
Penuhi Panggilan Penyidik
Selebgram Lina Mukherjee akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama terkait konten memakan kulit babi yang ia unggah, Rabu (3/5/2023).
Lina datang dengan menggunakan baju hijau celana putih didampingi dua orang perempuan yang merupakan asistennya.
Tak hanya itu, kuasa hukum Lina pun juga ikut mendampinginya dan langsung menuju ke ruang penyidik. Tak banyak komentar yang diucapkan Lina, ia hanya bersimpuh tangan dan langsung masuk ke ruang penyidik.
Terancam 6 Tahun Penjara
Lina Mukherjee resmi ditahan di Lapas Wanita Palembang setelah menjalani pelimpahan tersangka, Senin (10/7/2023).
Berstatus tersangka, Lina Mukherjee ditahan di Lapas Wanita Palembang dan kini terancam 6 tahun penjara UU ITE.
Lina Mukherjee terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Lina Mukherjee resmi ditahan oleh penuntut umum selama dua puluh hari ke depan di lapas Wanita jalan Merdeka," ujar kasi Intel Kejari Palembang Fandie Hasibuan.
Selanjutnya, berkas perkara Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan.
Terkait penahanan terhadap dirinya, Lina Mukherjee dan tim kuasa hukumnya tidak mengajukan penangguhan penahanan.
"Pihak yang bersangkutan tidak ada penangguhan karena sudah dikeluarkan surat perintah penahanan," tutupnya.
Lebih lanjut, pada saat ditanya mengenai kesehatan dari Lina Mukherjee sendiri Fandie menyatakan kondisi Lina dalam keadaan sehat.
"Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, oleh karena itu kita langsung lakukan penahan," katanya.
Setelah ditahan, kata Fandie, berkas Lina Mukherjee langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.
"Kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang," terang dia.
Baca berita lainnya di Google News
Lina Mukherjee
Lina Mukherjee Ditahan
Lapas Wanita Palembang
Kasus Lina Mukherjee
Viral Lokal
Tribunsumsel.com
TribunBreakingNews
Sehari Ditahan, Kondisi Lina Mukherjee Langsung Drop Hingga Nangis, Kalapas Wanita Palembang: Syok |
![]() |
---|
Senyum Sebelum Ditahan, Lina Mukherjee Ngaku Kapok Buat Konten Makan Kulit Babi Baca Bismillah |
![]() |
---|
Resmi Ditahan, Curhat Lina Mukherjee Kecewa Tahan Lapar Demi Adik Kuliah Malah Tak Ada yang Lulus |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Sebut Psikis Lina Mukherjee Terganggu, Nangis Dinasihati Jaksa Imbas Makan Kulit Babi |
![]() |
---|
Lina Mukherjee Ditahan di Lapas Wanita Palembang, Terancam 6 Tahun Penjara UU ITE, Segera Disidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.