Berita Palembang

Herman Deru Sebut Ratu Dewa Diajukan Jadi Pj Walikota Palembang, Ungkap Alasan

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan Sekda Ratu Palembang Ratu Dewa resmi diajukan menjadi Pj Walikota Palembang

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI/SRIPO/ABDUL HAFIZ
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan Sekda Ratu Palembang Ratu Dewa resmi diajukan menjadi Pj Walikota Palembang, Senin (10/7/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, Ratu Dewa Sekda Kota Palembang menjadi satu dari tiga nama yang diajukan untuk mengisi posisi Pj Walikota Palembang.

Diketahui, masa jabatan Harnojoyo Walikota Palembang akan habis pada September 2023.

Meski telah membocorkan nama Ratu Dewa, namun Herman Deru masih enggan membocorkan dua nama lain yang diajukan jadi Pj Walikota Palembang.

"Diajukan tiga nama, salah satunya Sekda Kota Palembang Ratu Dewa. Dua nama lagi nanti lah ya," kata Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Lina Mukherjee Ditahan di Lapas Wanita Palembang, Terancam 6 Tahun Penjara UU ITE, Segera Disidang

Kata Deru, kebijakan menentukan siapa yang akan menempati posisi Pj Walikota Palembang ada di tangan Menteri Dalam Negara (Mendagri)

Menurutnya, Sekda adalah salah satu alternatif yang diajukan.

Sebab seorang Sekda adalah orang yang tahu kondisi di lapangan tempatnya bertugas.

Kemudian dari segi pangkat dan golongannya juga mencukupi untuk menempati posisi Pj Walikota.

Menurut Deru, saat ini untuk pengajuan nama-nama Pj Walikota Palembang sudah dalam proses.

Termasuk untuk beberapa Kabupaten/Kota lainnya seperti Muara Enim dan lain-lain.

Namun sayangnya ia belum mau membocorkan sapa saja yang akan diajukan jadi Pj Walikota atau Bupati.

"Siapapun yang ditunjuk, kita berharap yang ditunjuk sebagai Pj orang yang paham akan masalah, paham budaya daerah yang akan dipimpin serta paham karakter politik didalam pemerintahan. Karena di situ ada DPRD, membuat perdana, termasuk terkait anggaran," ungkapnya

Menurut Deru, wewenang Pj Walikota maupun Bupati tak jauh berbeda dengan definitif.

Hanya saja dalam setiap progresnya dia harus lapor, misal setiap tiga bulan sekali melaporkan hasil kerjanya.

Kemudian kalau mau memutasikan orang harus seizin dulu gubernur atau Kemendagri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved