Berita Ogan Ilir
Nasib Sopir Bus Tabrak Petugas SPBU Hingga Tewas di Indralaya, Berkas Lengkap Segera Disidang
Sopir bus kecelakaan maut yang menabrak petugas SPBU hingga tewas di Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel menjalani sidang dalam waktu dekat.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sopir bus kecelakaan maut yang menabrak petugas SPBU hingga tewas di Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel menjalani sidang dalam waktu dekat.
Kepastian diketahui setelah polisi melengkapi berkas perkara perkara kasus kecelakaan maut bus tabarak petugas SPBU Indralaya.
Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, perkara selanjutnya diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.
"Berkas perkara laka di SPBU sudah P21 (lengkap) dan sudah tahap II (dilimpahkan)," kata Herman di Indralaya, Minggu (9/7/2023).
Kasus kecelakaan maut di SPBU Indralaya KM 35 jalan lintas Palembang-Kayuagung, terjadi pada 5 Mei lalu.
Baca juga: Jalan Tol Indralaya Prabumulih Batal Dibuka, Pengendara Kecewa Terpaksa Putar Arah
Polisi telah melakukan rekonstruksi kasus kecelakaan tersebut dengan menghadirkan sejumlah saksi mata pada 22 Mei lalu.
Setelah rekonstruksi, sopir bus yang dijadikan tersangka, yakni M Nasir (58 tahun) dipertemukan dengan keluarga korban tewas bernama Rian (23 tahun).
"Tersangka telah meminta maaf dan keluarga korban juga memaafkan. Keluarga ikhlas dengan musibah ini," terang Herman.
Selain tersangka, polisi juga akan menyerahkan barang bukti utama yakni mobil bus PMTOH dengan plat nomor BL 7739 A yang dikemudikan tersangka.
Dijelaskan Herman, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Ancaman hukuman tersangka yakni 4 tahun penjara," kata Herman.
Sopir Minta Maaf
Nasir (58) sopir bus yang menabrak petugas SPBU di Ogan Ilir, Sumatera Selatan menyampaikan permintaan maaf secara langsung ke keluarga korban.
Permintaan maaf disampaikan Nasir setelah proses rekonstruksi detik-detik bus tabrak petugas SPBU Indralaya selesai dilakukan kepolisian.
Setelah rekonstruksi, tersangka dipertemukan dengan orang tua korban.
Tersangka mengucapkan permohonan maaf dan mengaku menyesali perbuatannya hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
"Saya minta maaf. Saya menyesali perbuatan yang saya lakukan," ucap tersangka usai rekonstruksi, Senin (22/5/2023)
Permohonan maaf diucapkan tersangka sambil menyalami Abu Yamin yang merupakan ayah korban.
Menanggapi permintaan maaf itu, keluarga korban menunjukkan reaksi yang membuat orang lain terharu.
Abu Yamin, ayah korban tanpa pikir panjang langsung menerima permintaan maaf itu dan menyambut tangan tersangka yang hendak menyalaminya.
"Semua sudah terjadi dan kami sekeluarga ikhlas menempuh cobaan ini," ucap Abu Yamin sambil mengatakan menerima permohonan maaf tersangka.
Tersangka juga tampak menyalami seorang wanita yang disebut merupakan bibi korban dan mengucapkan kalimat sama.
Sementara Wakapolsek Indralaya Ipda Ramon mengatakan, ada 12 adegan yang diperagakan tersangka sebelum, saat dan setelah menabrak korban.
"Rekonstruksi ini guna meyakinkan penyidik terhadap urutan kejadian hasil penyidikan, sebelum dilimpahkan ke Kejari untuk disidangkan," terang Ramon di lokasi rekonstruksi.
Adegan rekonstruksi dimulai saat tersangka mengemudikan bus dengan plat nomor BL 7739 A tiba di TKP.
Namun pada rekonstruksi ini, kendaraan tersangka digantikan sebuah minibus milik aparat kepolisian, sementara bus diamankan di Mapolsek Indralaya.
Tersangka Nasir mulanya mendekati nozzle solar yang ternyata sedang kosong bahan bakar.
Lalu dia melaju dan berhenti sekitar 15 meter dari nozzle pertamax, di mana korban Rian sedang duduk di besi pembatas nozzle tersebut.
Setelah berhenti selama beberapa detik, kendaraan tersangka melaju agak menyerong ke kanan dan menabrak korban yang sedang duduk.
Korban yang tak sempat menghindar terseret sekitar 2 meter, lalu bus sempat mundur dan melaju menepikan kendaraan.
Korban yang mengalami pendarahan hebat di wajah meninggal dunia dalam perjalan menuju Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya.
Dijelaskan Ramon, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Ancaman hukuman tersangka yakni 4 tahun penjara. Dari hasil rekonstruksi, tidak ada yang berubah, semua sesuai dengan keterangan tersangka kepada penyidik," jelas Ramon.
Nasib Sopir Bus Tabrak Petugas SPBU Hingga Tewas d
Bus Tabrak Petugas SPBU Hingga Tewas di Indralaya
Kecelakaan
berita ogan ilir
Berita Ogan Ilir Hari Ini
Tribunsumsel.com
Kebakaran Lahan di Sungai Rambutan Ogan Ilir Malam Ini, Tin Satgas Berjibaku Padamkan Api |
![]() |
---|
Pengedar Narkoba Asal Banyuasin Ditangkap Polres Ogan Ilir, Polisi Sita 5,88 Gram Sabu |
![]() |
---|
3 Kecelakaan Maut di Ogan Ilir Libatkan Kendaraan Muatan, Salah Satu Korban Tewas Masih Pelajar |
![]() |
---|
Arus Deras Air Akibat Hujan, Polisi Imbau Warga Ogan Ilir Tak Mancing & Berenang di Sungai Ogan |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Ogan Ilir, Baru Pulang Shalat Subuh di Masjid, Lansia Tewas Ditabrak Truk Box |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.