Berita Palembang

Kerja Keras Bebas Cemas, Warga Cukup Bayar Rp 36.800 Tiap Bulan, BPJS Ketenagakerjaan Masuk Desa

BPJS Ketenakerjaan Cabang Palembang meluncurkan Kerja Keras Bebas Cemas BPJS Ketenagakerjaan Masuk Desa, di Desa Payakabung, Ogan Ilir.

|
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
BPJS Ketenakerjaan Cabang Palembang meluncurkan Kerja Keras Bebas Cemas BPJS Ketenagakerjaan Masuk Desa, di Desa Payakabung, Ogan Ilir, Jumat (7/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menghadirkan sebuah gebrakan lewat sosialisasi masif di seluruh desa yang tersebar di penjuru tanah air dengan tetap mengusung kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas".

Untuk itu BPJS Ketenakerjaan Cabang Palembang meluncurkan Kerja Keras Bebas Cemas BPJS Ketenagakerjaan Masuk Desa, di Desa Payakabung, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

"BPJS Ketenagerjaan Cabang Palembang bersinergi dengan Pemkab OI, berusaha melakukan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada warga sekitar baik pekerja formal dan informal," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Dr H Bambang Utama, Jumat (7/7/2023).

Menurutnya, saat ini masyarakat masih minim mengetahui manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, harus dilakukan sosialisasi hingga ke desa. Tak hanya diperlukan sosialisasi, namun perlu juga dilakukan tindakan jemput bola.

"Memang banyak yang belum paham mengenai hal ini. Untuk itu kami harus proaktif memberikan informasi tentang manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri," kata Bambang.

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Moch Faisal SH MH mengatakan, pihaknya berharap kiranya Pemda OI bisa mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pelaku usaha formal maupun informal mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Tujuannya ya supaya dapat melindungi seluruh pekerja untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan saat menjalankan tugas kerja di lapangan," kata Faisal.

Faisal menambahkan, potensi di daerah untuk diikutsertakan dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan cukup besar. Kendati demikian, masih banyak pekerja informal yang belum terjamah ataupun terdaftar. Minimal ikut BPJS Ketenagakerjaan mandiri.

Sementara itu, Bupati OI Panca Wijaya Akbar diwakili, Sekretaris Daerah Kabupaten OI Muhsin Abdullah, mengatakan, program yang disampaikan mengenai BPJS Ketenagakerjaan tinggal menindak lanjuti seluruh ASN akan diusahakan menjadi keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Sesuai instruksi pak bupati, kita tinggal menindak lanjuti," katanya.

Tak hanya itu, Muhsin juga mengungkapkan akan menginstruksikan kepada perusahaan dibawah lingkungan Pemkab OI dan dibuatkan regulasinya untuk mewajibkan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih dari itu, Muhsin juga menuturkan, Pemkab OI akan memaksimalkan seluruh sektor informal agar bisa mengikuti dan masuk dalam keanggotaan BPJS Ketenakerjaan. Tujuannya, supaya bisa mendapatkan hak jaminan dalam bekerja.

"Ke depannya bersama stakeholder terkait akan dimaksimalkan untuk pekerja informal bisa ikut jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan saat ini tengah fokus menggarap sektor peserta bukan penerima upah (BPU) dimana sebagian besar berada di ekosistem desa.

Untuk iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan, para pekerja BPU akan mendapatkan perlindungan 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan home care.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved