PLTG Sematang Borang Setop Operasi
PLTG Sematang Borang Setop Operasi, Komisi II DPRD Palembang Segera Panggil PT SP2J
Komisi II DPRD Palembang segera memanggil manajemen PT SP2J terkait PLTG Sematang Borang setop operasi.
Kemudian lanjutnya, PLTG itu memiliki hutang dengan Bank Muamalat untuk membeli pembangkit dan turbin sebesar Rp 140 Miliar pada saat pembangunannya tahun 2014 lalu.
Kemudian baru dibayar pada tahun 2020 hingga saat ini mangkrak atau tidak beroperasional dengan nilai pinjaman yang belum dibayar senilai Rp 120 Miliar.
Kemudian menurutnya PT PLN menyatakan bahwa tak pernah berhutang meskipun memang ada tagihan yang belum dibayar senilai Rp 18 miliar saat akhir ini. Namun karena PLTG menghentikan pasokan jadi hal itu membuat denda penalti.
"Denda pinalti mungkin 20 persen dari nilai yang harus dibayar. sekarang jadi sekitar Rp 15 miliar paling besar," kata Feri.
Itulah sisa uang yang tersisa PLTG dan dipergunakan untuk membayar pesangon karyawan dan hutang gas serta hutang bank yang seluruh total hutang tersebut mendekati Rp 200 Miliar
Masih kata Feri ia menambahkan bahwa seluruh keuangan PLTG itu dinyatakan pihak PLTG diatur oleh SP27.
"Tagihan listrik yang dijual PLN masuk ke rekening SP2J bukan ke PLTG jadi PLTG hanya menerima bagian dan tak mendapatkan uang untuk membayar hutang gas," katanya.
Kemudian yang terakhir kata Feri, bahwa Mesin turbin dan pembangkit PLTG itu dalam kondisi rusak namun dioperasikan seadanya dan membutuhkan biaya perbaikan senilai Rp 136 miliar dan dananya tak ada. (sp/m imam pramana)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/PLTG-Sematang-Borang-setoo-operasi-DPRD-Palembang-panggil-manajemen-PT-SP2J.jpg)