Berita Viral

Kisah Pengemis Hedon di Pati, Sehari Bisa Dapat Rp 150 Ribu, Uangnya Dipakai Karaoke Bareng LC

Aksi AM (40) pengemis viral setelah video yang tengah berfoya-foya beredar di media sosial.AM Sendiri sudah diamankan oleh Satpol PP Pati pada selas

Editor: Moch Krisna
Instagram @patisakpore
Video yang memperlihatkan pengemis hedon berkaraoke bareng LC, viral di media sosial. Sosok pengemis itu ternyata AM (40), warga Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. AM kemudian ditangkap Satpol PP Pati, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Aksi AM (40) pengemis viral setelah video yang tengah berfoya-foya beredar di media sosial.

AM Sendiri sudah diamankan oleh Satpol PP Pati pada selasa kemarin (4/7/2023).

Pada video yang viral, AM terlihat menghampiri mobil putih untuk mengemis.

Lalu, di video selanjutnya, tampak AM berkaraoke ditemani Lady Companion (LC).

Wajahnya semringah dan terlihat memeluk LC yang sedang bernyanyi.

Menurut keterangan di Instagram @patisakpore, AM mengemis di perempatan lampu lalu lintas Puri melansir Tribunnews.com.

Ketika diintergoasi Satpol PP, AM mengakui sosok pria di video yang viral itu adalah dirinya.

Namun, ia tak mengetahui siapa sosok perekam video itu hingga akhirnya viral di media sosial.

"Saya tidak tahu siapa yang memviralkan. Teman saya pinjam HP saya untuk merekam video."

"Saya tidak tahu bagaimana, tahu-tahu viral," ujar AM, Selasa, dikutip dari TribunJateng.com.

Lebih lanjut, AM mengatakan dirinya memang kerap mengemis di sekitaran Puri.

Dalam sehari, aku AM, ia bisa mendapatkan uang Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

"Kalau ramai dapat Rp150 ribu sehari. Kalau agak sepi Rp100 ribu."

"Itu (mengemis) dari pagi sampai sore," ungkapnya.

Meski demikian, AM mengaku kapok mengemis.

Ia terpaksa mengemis karena terjerat utang.

"Kalau ditanya kapok ya kapok, tapi gimana ya."

"Faktor ekonomi karena harus bayar utang," aku dia.

Sudah Pernah Ditangkap 2 Kali

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Pati, Djuharianto, membeberkan sosok AM sebenarnya sudah pernah ditangkap.

Bahkan, menurut Djuharianto, SM sudah dua kali ditangkap dan pernah diberi teguran.

"Dia (AM) sudah lama mengenis. Bahkan sudah dua kali kami tangkap. Kali pertama sekitar dua bulan lalu."

"Jumat lalu bahkan sudah saya tegur langsung untuk tidak mengulangi."

"Tapi, ternyata dia masih mengulangi minta-minta di lampu merah Puri," beber Djuharianto, Selasa, masih dikutip dari TribunJateng.com.

Saat diamankan, sambung Djuharianto, AM sudah mengantongi hasil mengemis selama satu jam sebanyak Rp50 ribu.

Terkait aksi mengemis seperti yang dilakukan AM, Djuharianto menegaskan aturan daerah telah memberikan larangan.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Tibumtranmas, hasil uang dari mengemis seharusnya disetorkan ke kas daerah.

Namun, untuk kasus AM, Djuharianto mengatakan baru memberikan pembinaan.

Pembinaan itu berupa pembinaan fisik, yaitu push-up dan lari keliling lapangan tenis.

"Dalam Perda Tibumtranmas, kegiatan minta-minta di jalan raya atau lampu merah memang dilarang," ungkap Djuharianto.

"Sebetulnya, sesuai Perda, hasil dia meminta-minta bisa kami sita untuk kami setorkan ke kas daerah."

"Tapi, itu belum kita laksanakan, baru pembinaan," lanjutnya.

Viral di Media Sosial

Video AM mengemis dan karaoke bareng LC viral di media sosial.

Video yang diunggah akun Instagram @patisakpore, Senin (3/7/2023), memperlihatkan AM yang sedang mengemis saat siang hari.

Malamnya, ia karaoke bersama LC.

Bahkan, AM tak segan memeluk LC itu sambil tersenyum semringah.

"Piye menurutmu bolo? Kiriman info video dari bolo patizen, pengemis kalau siang di lampu merah Puri.

Ketika malam hari healing bersama LC.

Mulai sekarang, sejenis pengemis/gelandangan dll, nggak usah diberi uang.

Sudah ada peraturan daerah yang melarang," tulis akun @sakpore.

Selain video mengemis, momen saat AM mendapat pembinaan oleh Satpol PP juga turut diunggah.

AM terlihat berlari berkeliling lapangan tanpa menggunakan alas kaki.

Bahkan, AM juga diminta bernyanyi oleh Satpol PP.

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved