Berita Nasional

Cerita Kombes Hengki Tangkap Rihana Rihani Kembar Penipu, Nyaris Bisa Kabur Lantaran Ada Membocorkan

Kembar penipu Rihana Rihani nyaris bisa kabur andai pihak kepolisian tak cepat bergerak melakukan penangkapan.Pasalnya info keberadaan Rihana Rihani

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnews
Kombes Pol Hengki Beberkan Alasan Polisi Tak Bawa Polwan dan Tak Borgol Rihana Rihani Kembar Penipu 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kembar penipu Rihana Rihani nyaris bisa kabur andai pihak kepolisian tak cepat bergerak melakukan penangkapan.

Pasalnya info keberadaan Rihana Rihani baru didapatkan polisi pada selasa dini hari.

Lebih mengejutkan, Rihana Rihani sudah mendapatkan informasi persembunyian diketahui dan bakal ditangkap.

Hal tersebut diceritakan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi ke awak media saat konferensi pers, Selasa (4/7/2023).

Kombes Hengki Haryadi menyebut ada seseorang yang memberitahu kembar RIhana RIhani tersebut.

"Kemudian kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," ujarnya dalam konferensi pers.

Namun, Hengki enggan membeberkan siapa sosok yang membocorkan informasi itu.

“Saya jawab tadi termasuk informasi dari mana dan bagaimana cara kita menangkap, pertama teknis penyelidikan dan penangkapan tidak akan kami sampaikan ke publik, itu ada teknis kami, tidak akan kami sampaikan ke publik," tegasnya.

Menurutnya, untuk merespons situasi itu, pihaknya bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap si kembar Rihana dan Rihani.

"Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera dilakukan penangkapan maka akan kabur lagi," jelas dia.

Baca juga: Mutasi Rekening Si Kembar Rihana-Rihani Capai Rp 86 Miliar, Ini Modus Investasi yang Dipakai Menipu

Tak Diborgol saat Ditangkap

Polda Metro Jaya tidak membawa polisi wanita (polwan) saat menangkap Rihana dan Rihani.

Sebab, kata Kombes Hengki Haryadi, saat itu dalam keadaan genting karena keduanya sudah mengetahui akan ditangkap.

Hengki lalu menjelaskan alasan kedua tersangka tidak diborgol saat ditangkap.

Karena tidak ada Polwan, sehingga pihaknya tidak mau muncul anggapan adanya kekasaran terhadap tersangka wanita.

Terkuak jejak pelarian si kembar Rihana Rihani pelaku penipuan iPhone pindah-pindah tempat persembunyian sebelum akhirnya diciduk di Apartemen M Town kawasan Gading Serpong, Pakulonan Barat, Kabupaten Tangerang, pagi hari tadi, Selasa
Terkuak jejak pelarian si kembar Rihana Rihani pelaku penipuan iPhone pindah-pindah tempat persembunyian sebelum akhirnya diciduk di Apartemen M Town kawasan Gading Serpong, Pakulonan Barat, Kabupaten Tangerang, pagi hari tadi, Selasa (YouTube Kompas TV)

Namun, ia menegaskan, dalam penangkapan tersebut pihaknya dibantu pihak keluarga tersangka hingga sekuriti apartemen.

"Kemudian juga tidak melakukan penggeledahan badan, kita masukkan ke dalam mobil dalam posisi yang terpisah."

"Makanya tidak kami borgol pada saat membawa kemari."

"Bukan suatu keistimewaan bukan, nanti justru kita borgol terjadinya kok 'wah ini polisinya kok lagi-lagi kok memborgol tersangka perempuan' salah lagi kita, ini harus dipahami rekan-rekan sekalian," beber Hengki, Selasa.

Rihana dan Rihani Resmi Ditahan

Polda Metro Jaya resmi menahan Rihana dan Rihani setelah ditangkap di kawasan Gading Serpong.

"Mulai hari ini resmi ditahan," jelas Kombes Hengki Haryadi, Selasa.

Dalam kasus ini, Rihana dan Rihani dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, keduanya ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange.

Keduanya tidak mengeluarkan sepatah kata pun ketika ditampilkan setelah menipu sejumlah korban dengan total sementara kerugian hingga Rp 35 miliar.

Kakak beradik kembar itu juga terlihat disoraki sejumlah korban yang datang untuk melihat pelaku penipuan tersebut.

Rihana dan Rihani Sudah Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap si kembar itu setelah pihaknya menarik laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

"Kalau di Polda (si kembar) sudah tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).

Dalam kasus tersebut, pihaknya mentotal terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat yang sebelumnya tersebar di berbagai polres jajaran.

"Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP nya, ada 13 kita akan petakan satu-satu," jelas Hengki.

Sebagai informasi, sebelum kasus ini viral, ada kejanggalan dalam penanganan kasus Rihana dan Rihani.

Enam korban penipuan si kembar tersebut telah melapor ke polisi sejak Juni hingga Oktober 2022.

Korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.

“(Para korban) telah melaporkan kasus penipuan ini setahun lalu dan baru sekarang ditangani pihak kepolisian setelah viral di media sosial,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Senin (12/6/2023).

Korban penipuan yang dilakukan oleh si kembar ini memiliki kerugian yang bervariasi.

Mereka sempat bertemu dengan korban, dan si kembar akan mengembalikan uang secara utuh.

Namun, uang para korban tak kunjung kembali.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved