Berita Nasional

Cerita Kombes Hengki Tangkap Rihana Rihani Kembar Penipu, Nyaris Bisa Kabur Lantaran Ada Membocorkan

Kembar penipu Rihana Rihani nyaris bisa kabur andai pihak kepolisian tak cepat bergerak melakukan penangkapan.Pasalnya info keberadaan Rihana Rihani

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnews
Kombes Pol Hengki Beberkan Alasan Polisi Tak Bawa Polwan dan Tak Borgol Rihana Rihani Kembar Penipu 

Karena tidak ada Polwan, sehingga pihaknya tidak mau muncul anggapan adanya kekasaran terhadap tersangka wanita.

Terkuak jejak pelarian si kembar Rihana Rihani pelaku penipuan iPhone pindah-pindah tempat persembunyian sebelum akhirnya diciduk di Apartemen M Town kawasan Gading Serpong, Pakulonan Barat, Kabupaten Tangerang, pagi hari tadi, Selasa
Terkuak jejak pelarian si kembar Rihana Rihani pelaku penipuan iPhone pindah-pindah tempat persembunyian sebelum akhirnya diciduk di Apartemen M Town kawasan Gading Serpong, Pakulonan Barat, Kabupaten Tangerang, pagi hari tadi, Selasa (YouTube Kompas TV)

Namun, ia menegaskan, dalam penangkapan tersebut pihaknya dibantu pihak keluarga tersangka hingga sekuriti apartemen.

"Kemudian juga tidak melakukan penggeledahan badan, kita masukkan ke dalam mobil dalam posisi yang terpisah."

"Makanya tidak kami borgol pada saat membawa kemari."

"Bukan suatu keistimewaan bukan, nanti justru kita borgol terjadinya kok 'wah ini polisinya kok lagi-lagi kok memborgol tersangka perempuan' salah lagi kita, ini harus dipahami rekan-rekan sekalian," beber Hengki, Selasa.

Rihana dan Rihani Resmi Ditahan

Polda Metro Jaya resmi menahan Rihana dan Rihani setelah ditangkap di kawasan Gading Serpong.

"Mulai hari ini resmi ditahan," jelas Kombes Hengki Haryadi, Selasa.

Dalam kasus ini, Rihana dan Rihani dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, keduanya ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange.

Keduanya tidak mengeluarkan sepatah kata pun ketika ditampilkan setelah menipu sejumlah korban dengan total sementara kerugian hingga Rp 35 miliar.

Kakak beradik kembar itu juga terlihat disoraki sejumlah korban yang datang untuk melihat pelaku penipuan tersebut.

Rihana dan Rihani Sudah Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap si kembar itu setelah pihaknya menarik laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved