Berita Selebriti

Aktor Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah Diancam Dituntut Farhat Abbas, Imbas Kasus Perselingkuhan

Artis Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett dituntut oleh pengacara kondang Farhat Abbas.Setelah Farhat Abbas menyebut akan mengawal  laporan atas per

Editor: Moch Krisna
Kolase Instagram Farhat Abbas/IST
Farhat Abbas Tuntut Syahnaz dan Rendy 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Artis Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett dituntut oleh pengacara kondang Farhat Abbas.

Setelah Farhat Abbas menyebut akan mengawal  laporan atas perselingkuhan keduanya.

"Kita akan kawal terus dan kita akan tuntut seberat-beratnya," kata Farhat Abbas, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (5/7/2023).

Farhat Abbas pun berharap agar Lady Nayoan, istri dari Rendy Kjaernett dan Jeje Govinda, suami dari Syahnaz Sadiqah untuk segera melapor ke polisi.

"Mudah-mudahan istri daripada laki-laki itu mau melapor atau suami daripada perempuan melapor," ujarnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Firman Chandra mengatakan bahwa kasus perselingkuhan antara Rendy dengan Syahnaz sudah termasuk dalam tindak pidana.

Disebutnya, tindak pidana tersebut merupakan delik aduan.

"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana."

"Tapi tindak pidana yang kita sebut sebagai delik aduan," ucapnya.

Firman pun membeberkan beberapa pasal yang nantinya dapat untuk disangkakan jika kasus perselingkuhan itu benar-benar terjadi.

Yang pertama, kata Firman, terkait dengan Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pornoaksi.

Sedangkan untuk pidana yang lebih berat, Firman menyebut dapat dimasukakn dalam undang-undang ITE.

"Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar, pertama adalah terkait dengan undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan porno aksi."

"Kalau mau masuk yang lebih berat adalah masukan dalam undang-undang ITE," terangnya.

"Di pasal 27 ayat 1, barang siapa mendistribusikan atau mentrasmisikan konten-konten yang mengandung hal-hal sifatnya pelanggaran kesusilaan, ancaman hukumannya adalah 6 tahun," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved