Berita Kemenkumham Sumsel

Kemenkumham Sumsel Harmonisasi Delapan Ranperda dan Ranperkada

Kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi setiap rancangan produk hukum daerah harus dilaksanakan secara komprehensif.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Kemenkumham Sumsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melaksanakan Pengharmonisasian 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melaksanakan pengharmonisasian 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan  Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

“Pelaksanaan harmonisasi ini dilakukan guna memenuhi ketentuan di dalam UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, pada Senin (3/7/2023) di Palembang.

Selain itu kata Ilham, pengharmonisasian juga sebagai komitmen untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan dengan menyelaraskan dengan Pancasila, UUD 1945, perundang-undangan yang lebih tinggi, atau sejajar dengan norma yang akan di susun bersama.

Ilham  mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi setiap rancangan produk hukum daerah harus dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup substansi, kelembagaan, dan budaya hukum serta diikuti penegakan hukum yang tegas dan konsisten dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia guna memajukan dan menjawab tantangan yang semakin kompleks. 

Baca juga: Percepat Target Pencapaian Kinerja,Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Internal

Baca juga: WBP Tidak Dapat Remisi Idul Adha, Ini Penjelasan Kakanwil Kemenkumham Sumsel

Lebih lanjut, Kakanwil Ilham menjelaskan pengharmonisasian merupakan suatu proses penyelarasan substansi rancangan produk hukum daerah dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi produk hukum daerah yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

“Rapat Pengharmonisasian terhadap Ranperda dan Ranperkada ini memerlukan persamaan persepsi antara kesesuaian jenis dengan materi muatan yang akan diatur baik antara Kantor Wilayah dengan lembaga atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Adapun pelaksanaan pengharmonisasian yang dilakukan yaitu terhadap :

1. Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tentang Kode Etik dan Pelayanan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa,

2. Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024,

3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Pengembangan Semangat Kesatuan Kebangsaan Palembang Darussalam,

5. Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,

6. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,

7. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Standar Kompetensi Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,

8. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved