Idul Adha 2023

Pengolahan Daging Hewan Kurban Diminta Jangan Gunakan Plastik, Angkut Sampah Mandiri

Walikota Palembang meminta panitia hewan kurban untuk dapat mendukung pelaksanaan Idul Adha 1444 H/2023 tanpa sampah, khususnya sampah plastik.

Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Walikota Palembang meminta panitia hewan kurban untuk dapat mendukung pelaksanaan Idul Adha 1444 H/2023 tanpa sampah, khususnya sampah plastik. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Guna menekan penggunaan sampah plastik yang sulit didaur ulang dan terjadi tumpukan sampah di lokasi penyembelihan hewan kurban, Walikota Palembang mengeluarkan surat edaran yang mengatur sejumlah ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran DLH Nomor 23/SE/DLH/2023, tanggal 27 Juni 2023.

Walikota Palembang Harnojoyo meminta masyarakat, khususnya panitia pemotongan dan pembagian hewan kurban untuk dapat mendukung pelaksanaan Idul Adha 1444 H/2023 tanpa sampah, khususnya sampah plastik.

Petugas pengolahan daging kurban juga diminta untuk mengangkut sampah secara mandiri.

Ada lima poin yang ditekankan pada surat edaran tersebut agar dipatuhi dan dilaksanakan.

1. Mengimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban dan masyarakat, untuk tidak menggunakan kantong plastik dan atau untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban.

Baca juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Akan Shalat Idul Adha di Griya Agung, Dilanjutkan Open House

2. Alternatif yang dapat digunakan sebagai wadah daging kurban adalah dengan menggunakan daun (seperti daun pisang atau daun jati), wadah anyaman bambu (besek), atau wadah lain yang tersedia yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik.

3. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, seperti sampah terpilah di lokasi pelaksanaan shalat Idul Adha dan pembagian daging kurban.

4. Melaksanakan pengumpulan, pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan salat Idul Adha dan pembagian daging kurban.

5. Menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publikasi dalam pengurangan sampah plastik dan sampah koran bekas alas salat di seputaran masjid.

Demikian bunyi surat edaran tersebut yang dikeluarkan Walikota Palembang, Selasa (27/6/2023).

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved