Seputar Islam

Apa Hukumnya Tidak Sholat Idul Adha Secara Sengaja, Ini Penjelasan Jumhur Ulama

Bagaimana hukumnya jika tidak melaksanakan sholat Idul Adha dengan sengaja menurut ulama.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Abu Hurairah
Tribun
Bagaimana hukumnya jika tidak melaksanakan sholat Idul Adha dengan sengaja menurut ulama. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah sudah menetapkan hari raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Pada hari itu umat muslim melakukan sholat Ied berjamaah

Lalu bagaimana hukumnya jika tidak melaksanakan sholat Idul Adha dengan sengaja.

Dikutip Tribunnews.com, kalau Sholat Idul Adha hukumnya adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.

Diketahui kalau Sholat sunah muakad selalu dikerjakan dan jarang ditinggalkan Rasulullah Saw.

Baca juga: 80 Link Twibbon Idul Adha 2023 Gratis, Cocok Untuk Dibagikan Ke Keluarga, Teman dan Saudara

"'Salat lima waktu sehari semalam.' Orang itu bertanya lagi, 'Apakah ada kewajiban (Sholat) lain?' Beliau menjawab, 'Tidak, kecuali engkau mengerjakan Sholat sunah'," (HR. Bukhari dan Muslim).

Berikut ini adalah penjelasan hukum Sholat Idul Adha dari Ustad Abu Ubaidah Yusuf As Sidawie, dikutip Youtube Surabaya Mengaji.

"Jumhur ulama mayoritas mengatakan Sunnah Muakad, sampai kepada wajib, sebagian ulama bahwa sholat Idul Fitri maupun Idul Adha adalah Fardhu Ain," ujar Abu Ubaidah Yusuf As Sidawie.

Sebagian ulama menyebut hukum Sholat Idul Fitri maupun Idul Adha hukumnya wajib.

Baca juga: Bacaan Takbir 7 dan 5 Kali saat Sholat Idul Adha, Lengkap Tulisan Latin Mudah Dihafal

Dalilnya untuk sebagian ulama yang mengatakan wajib atau Fardhu Ain diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 324) dan Muslim (no. 890) dari Ummu Athiyah radhiallahu ‘anha; beliau berkata:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, baik ‘awatiq(wanita yang baru baligh), wanita haid, maupun gadis yang dipingit.

Adapun wanita haid, mereka memisahkan diri dari tempat pelaksanaan shalat dan mereka menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum muslimin.

Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab.’ Beliau menanggapi, ‘Hendaklah saudarinya (maksudnya: sesama muslimah, pent.) meminjamkan jilbab kepadanya.

Apalagi yang diperintahkan para wanita yang kita tahu,wanita itu hukum asalnya berada di rumah.

Tapi dalam hadis Al-Bukhari (no. 324) dan Muslim (no. 890) dari Ummu Athiyah radhiallahu ‘anha; wanita haid bahkan dipingit diperintahkan sholat Idul Fitri dan Idul Adha.

Yang menarik lagi diperintah gadis pingitan biasanya dirumah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved