Idul Adha 2023

Apa Hukumnya Makan Daging Kurban Sendiri, Ini Penjelasan Ustad Syafiq Riza Basalamah

Hukum makan daging kurban sendiri bagi yang menyerahkan daging kurban untuk masyarakat umum.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Abu Hurairah
Tribun
Hukum makan daging kurban sendiri bagi yang menyerahkan daging kurban untuk masyarakat umum. 

Tidak ada masalah ketika orang tersebut meminta dua pertiga hewan kurban misalnya.

"Cuma kita jamaah kita tuh di masyarakat takut jadi omongan, kadang kala jadi omongan, itu hak dia sebenarnya, karena itu shodaqoh dia, dia berkorban," jawabnya.

Penjelasan Makan Kurban Sendiri dari Kemenag

Dilansir kemenag.go.id para ulama membagi dua perincian hukum mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban itu sendiri.

Pertama, jika kurban tersebut adalah kurban sunnah atau tathawwu’, maka para ulama sepakat mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban dan keluarganya. Bahkan orang yang berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya, karena Rasulullah Saw pernah makan daging kurbannya.

Rasulullah Saw ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.

Kedua, jika kurban tersebut adalah kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya.

Haram mengonsumsi kurban dan hadyu yang wajib sebab nadzar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar.

Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan.

Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.

Dengan demikian, tidak benar orang yang berkurban selamanya tidak boleh makan daging kurbannya. Yang tidak boleh makan adalah jika kurbannya merupakan kurban nadzar.

Sementara jika kurbannya adalah kurban sunnah atau kurban biasa, maka justru dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk makan sebagian daging kurban.

Demikianlah penjelasan makan daging kurban sendiri hukumnya.

Baca juga: Allahuakbar Kabiro, Gema Takbiran Idul Adha 2023 Uje/Ustad Jefri Arab, Latin dan Terjemahan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved