Idul Adha 2023

Apa Hukumnya Makan Daging Kurban Sendiri, Ini Penjelasan Ustad Syafiq Riza Basalamah

Hukum makan daging kurban sendiri bagi yang menyerahkan daging kurban untuk masyarakat umum.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Abu Hurairah
Tribun
Hukum makan daging kurban sendiri bagi yang menyerahkan daging kurban untuk masyarakat umum. 

TRIBUNSUMSEl.COM- Hari Raya Idul Adha sangat berkaitan dengan berkurban atau menyembelih hewan kurban.

Hukum melakukan kurban adalah sunnah muakkad untuk umat Islam yang sudah balig, punya akal dan mampu dari segala hal.

Berkurban adalah perwujudan rasa syukur atau rasa terima kasih atas nikmat Allah Swt yang berikan pada kita.

Lalu bagaimanakah hukum makan daging kurban sendiri bagi yang menyerahkan daging kurban untuk masyarakat umum.

Baca juga: Bacaan Bilal Idul Adha PDF, Setelah Sholat Idul Adha dan Saat Khatib Khutbah Idul Adha

Hukum Makan Daging Kurban Sendiri

Karena masih banyak masyarakat awam mengenai hukum orang berkurban boleh tidaknya memakan daging kurban yang dipotong untuk masyarakat banyak.

Berikut ini merupakan penjelasan dari Ustad Syafiq Riza Basalamah, dilansir Youtube B 2021.

"Berkaitan dengan kurban, berapa persen sih yang boleh kita makan, jadi kurban bukan shodaqoh," jawabnya.

"Bicara berkorban dia berkorban, dianjurkan untuk shodaqoh, jadi berapa persen yang dishodaqohkan, berapapun," jawab Syafiq Riza Basalamah.

Menurut Ustad Syafiq Riza Basalamah yang penting ada shodaqohnya dan tidak apa-apa makan kurban sendiri.

"Yang penting ada dishodaqohnya, walaupun cuma satu kilo, walaupun," jelasnya.

Perumpaan ingin ambil separuh daging kambing tidak apa-apa.

"Jadi ana mau ambil separuh daging kambing, nggak apa apa, ya mungkin saya mau ambil tiga kakinya, atau empat kakinya, boleh," jelasnya.

Baca juga: Arti Nawaitu Wudhua Lirafil Hadatsi Ashori Fardhol Lillahi Taala, Bacaan Niat Wudhu dan Filosofinya

Berkurban itu adalah berkorban untuk Allah SWT, dianjurkan untuk makan.

"Dianjurkan untuk makan dari korban kita, tetap harus ada yang dishodaqohkan, walaupun cuma satu kilo," jelasnya.

Tidak ada masalah ketika orang tersebut meminta dua pertiga hewan kurban misalnya.

"Cuma kita jamaah kita tuh di masyarakat takut jadi omongan, kadang kala jadi omongan, itu hak dia sebenarnya, karena itu shodaqoh dia, dia berkorban," jawabnya.

Penjelasan Makan Kurban Sendiri dari Kemenag

Dilansir kemenag.go.id para ulama membagi dua perincian hukum mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban itu sendiri.

Pertama, jika kurban tersebut adalah kurban sunnah atau tathawwu’, maka para ulama sepakat mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban dan keluarganya. Bahkan orang yang berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya, karena Rasulullah Saw pernah makan daging kurbannya.

Rasulullah Saw ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.

Kedua, jika kurban tersebut adalah kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya.

Haram mengonsumsi kurban dan hadyu yang wajib sebab nadzar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar.

Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan.

Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.

Dengan demikian, tidak benar orang yang berkurban selamanya tidak boleh makan daging kurbannya. Yang tidak boleh makan adalah jika kurbannya merupakan kurban nadzar.

Sementara jika kurbannya adalah kurban sunnah atau kurban biasa, maka justru dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk makan sebagian daging kurban.

Demikianlah penjelasan makan daging kurban sendiri hukumnya.

Baca juga: Allahuakbar Kabiro, Gema Takbiran Idul Adha 2023 Uje/Ustad Jefri Arab, Latin dan Terjemahan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved