Cara dan Tips
Cara Cek BI Checking/SLIK OJK Via Whatsapp Terbaru 2023, Mudah dan Cepat
BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.
Khusus di Sumsel, layanan bisa dengan menghubungi nomor Whatsapp 081273259897.
Layanan permintaan SLIK OJK berlaku di hari kerja pada pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Informasi mengenai SLIK yang diminta akan dikirimkan maksimal dua hari kerja.
Berikut ini cara mengecek SLIK atau BI Checking lewat Whatsapp:
1. Kirim pesan ke nomor Whatsapp 081273259897
2. Ketik permintaan SLIK, contohnya "Halo, mohon permohonan SLIK".
3. Setelah pesan mendapat respons konsumen diminta mengisi tautan yang diberikan dan mengirimkan foto KTP dan selfie dengan KTP
4. Nantinya data SLIK akan dikirimkan paling lambat dalam dua hari kerja.
Baca juga: Cara Pengecekan BI Checking/SLIK OJK Sendiri Online Terbaru 2023, Ini Syaratnya
Dokumen persyaratan permintaan iDeb antara lain sebagaimana dikutip dari ojk.go.id :
a. Debitur Perseorangan :
KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
b. Debitur Badan Usaha
1. Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
2. NPWP badan usaha;
3. Akta pendirian/anggaran dasar pertama; dan/atau
4. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
c. Debitur yang meninggal dunia
1. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
2. Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan
3. Dokumen yang menunjukan hubungan kekeluargaan/ahli waris
17 Contoh Kata-kata Undangan Tasyakur/Syukuran Rumah, Mengundang Orang Lewat WA Formal, Update 2025 |
![]() |
---|
Cara Bijak Orangtua Menanggapi Nilai Rapor Anak yang Jelek, Jangan Dimarahi, Jangan Membandingkan |
![]() |
---|
Cara Bikin NPWP Online Terbaru 2025 Lewat Laman Coretaxdjp.pajak.go.id |
![]() |
---|
Link coretax djp.pajak.go.id dan Cara Daftar NPWP Online Terbaru 2025 Mudah |
![]() |
---|
7 Contoh Kata-kata Undangan Tasyakuran Rumah 2024 Terbaru, Kirim Lewat WA dan Medsos Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.