Berita Pagar Alam

Pengedar Ganja Asal Tanjung Sakti Lahat Ditangkap Polres Pagar Alam, Amankan BB 722 Gram

Antonius (35) pengedar ganja tak berkutik saat ditangkap anggota Polres Pagar Alam di kediamannya Selasa (20/6/2023).

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/WAWAN SEPTIAWAN
Empat tersangka kasus narkoba pengedar dan pemakai ganja berhasil ditangkap dan saat ini diamankan Polres Pagar Alam, Jumat (23/6/2203). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Antonius (35) pengedar ganja tak berkutik saat ditangkap anggota Polres Pagar Alam di kediamannya Selasa (20/6/2023).

Warga Sidang Panjang, Kecamatan Tanjung sakti, Kabupaten Lahat ditangkap berkat nyanyian konsumennya asal Kota Pagar Alam yang mengaku mendapatkan narkoba jenis ganja dari tersangka Antonius.

Selain menangkap pengedar ganja, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 722 gram ganja kering juga biji ganja.

Kronologis penangkapan Antonius, berawal dari tertangkapnya tiga pecandu yang membeli barang haram itu darinya.

Ketiga pelaku bernama Piansyah (34), M Dawami (24) dan Medisa (29) sama-sama berasal dari Gunung Agung, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara.

Baca juga: Gerebek Gudang BBM Oplosan di MUBA, Modus Tersangka Campur Minyak Sulingan dengan Pertalite

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIk melalui Kasat Narkoba AKP Sutioso SH MH MSi didampingi Kasi Humas Iptu Mastoni SH mengatakan, penangkapan pengedar ganja ini berawal dari laporan masyarakat kepada Anggota Satres Narkoba, jika sering terjadi transaksi narkoba di Gunung Agung Pauh Kota Pagar Alam.

Menanggapi laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung menuju ke lokasi, Selasa (20/6/2023) pukul 00.30 WIB.

Polisi mendapati terlapor sedang berada di dalam kamar kediamannya.

"Saat dilakukan pengeledahan di rumah Piyansyah ditemukan satu paket narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas putih, satu buah plastik kresek berwarna hitam yang di dalamnya berisikan ranting-ranting yang di duga ganja, tiga buah puntung yang diduga narkotika jenis ganja," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan instrogasi kepada pelaku dan ketiga pelaku mengaku jika barang yang diduga ganja itu adalah milik Piyansyah dan dua orang temannya M Dawami dan Medisa.

"Dari pengakuan Piyansyah, BB telah digunakan atau dihisap bersama. Barang haram itu, mereka dapat dari uang sokongan Rp 200.000. Ganja itu mereka beli di Tanjung Sakti. Tersangka M Dawami yang membeli ganja itu, sementara dua rekannya menunggu di rumah," katanya.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian melakukan penyergapan kepada Antonius yang diduga adalah pengedar.

Dari hasil pengeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti ganja kering seberat 572 gram siap edar dan biji ganja siap tanam seberat 151 gram, dengan berat total 722 gram.

"Mendapat hal ini tersangka Antonius beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Pagaralam guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. (sp/wawan septiawan)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved