Berita Muba

Gerebek Gudang BBM Oplosan di MUBA, Modus Tersangka Campur Minyak Sulingan dengan Pertalite

Satreskrim Polres MUBA menggerebek gudang tempat pembuatan bahan bakar minyak (BBM) oplosan di MUBA, Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/AHMAD FAJERI
Satreskrim Polres MUBA menggerebek gudang tempat pembuatan bahan bakar minyak (BBM) oplosan di MUBA, Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menggerebek gudang tempat pembuatan bahan bakar minyak (BBM) oplosan di MUBA, Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Seorang pelaku bernama Alamsyah (52) diamankan saat penggerebekan.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Andi Firdaus mengatakan penggerebekan gudang pemalsuan BBM jenis Pertalite setelah pihaknya mendapatkan informasi tetang pemalsuan BBM.

Setelah mendapatkan informasi pihaknya langsung melakukan sejumlah pendalaman.

"Ya, pada Rabu (21/6/2023) Polsek Sungai Lilin berhasil membongkar praktik pengoplosan atau pemalsuan BBM jenis Pertalite dari minyak sulingan menggunakan perwarna,"kata Andi, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Truk Parkir 1 Km di Jalan Noerdin Panji Palembang Bikin Macet, Curhat Sopir, Jeritan Hati Warga

Pengungkapan pengoplosan BBM tersebut dilkukan di Jalan PT Hindoli RT 005, RW 003 Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku melakukan aksinya tersebut sudah sejak tahun 2021. Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni membeli minyak sulingan dari seseorang di Kecamatan Keluang barulah pelau mencampur perwarna hijau kedalam minyak sulingan, mengenai takaran perwarna sesuai dengan warna minyak BBM Pertalite apabila sudah pas makan tidak dilanjutkan,"ungkapnya.

Dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasul mengamankan sejumlah barang bukti 2 jeriken dengan kapasitas 35 liter, 1 botol air mineral bekas perwarna minyak. Serta 8 drum kapasitas 60 liter yang diduga berisikan BBM oplosan jenis Pertalite.

"Pelaku kita jerat dengan asal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui aksi serupa segera laporkan kepada kita,"jelasnya. (sp/fajeri)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved