PPDB Palembang 2023
PPDB SD Kota Palembang 2023 Jalur Zonasi Sampai Tanggal Berapa? Catat Jadwal Beserta Syaratnya
PPDB SD Kota Palembang 2023 jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua dibuka mulai 21-23 Juni 2023. Apa saja persyaratannya?
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua untuk Kota Palembang dibuka hari ini, Rabu (21/6/2023).
Adapun pendaftaran PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua dibuka selama 2 hari sampai dengan Jumat (23/6/2023).
Sebagai informasi, kuota penerimaan siswa melalui jalur zonasi adalah sebanyak 80 persen dari daya tampung SD Negeri.
Sementara kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali yakni 5 persen dari daya tampung SD negeri yang diurutkan berdasarkan zonasi alamat terdekat dengan sekolah.
Berikut ini jadwal, persyaratan, dan alur pendaftaran PPDB SD Kota Palembang 2023 jalur zonasi dan perpindahan tugas:
Jadwal PPDB SD Kota Palembang 2023 Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas
1. Pendaftaran: 21 - 23 Juni 2023
2. Verifikasi Pendaftaran: 26 - 28 Juni 2023
3. Pengumuman Hasil: 1 Juli 2023
4. Masa Sanggah: 1 - 3 Juli 2023
5. Daftar Ulang: 3 - 4 Juli 2023
Terdapat persayaratan yang harus dilengkapi wali murid apabila ingin mengikuti PPDB SD jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua untuk Kota Palembang
Syarat Daftar PPDB SD Kota Palembang 2023 Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas
Persyaratan Umum:
1. Memprioritaskan yang berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran atau surat keterangan lahir.
2. Pengecualian paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan surat keterangan psikolog profesional dan rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.
- Persyaratan Jalur Zonasi:
- Peserta didik telah tinggal dalam wilayah zonasi minimal 1 tahun berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang di terbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
Dokumen untuk diunggah: Kartu Keluarga
Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial), maka dapat digantikan dengan surat keterangan domisili.
- Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas:
1. Calon Peserta Didik karena alasan perpindahan domisili pekerjaan orang tua/wali dari luar Kota Palembang ke dalam Kota Palembang
2. Calon Peserta Didik karena alasan perpindahan Peserta Didik dari luar Kota Palembang ke dalam Kota Palembang
Dokumen untuk diunggah: Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan terhitung 6 bulan sebelum dari waktu pendaftaran.
Baca juga: LINK Daftar PPDB SD Kota Palembang Tahun 2023 Jalur Zonasi, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran
Baca juga: Dukung Gerakan Transisi PAUD ke SD Tanpa Tes Calistung, Bunda PAUD Monitor Langsung PPDB SD
Baca juga: Tahapan Setelah Selesai Lapor Diri PPDB Online 2023, Ini Langkah Berikutnya yang Harus Dilakukan
Itulah penjelasan mengenai jadwal PPDB SD 2023 Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua wilayah Kota Palembang, lengkap dengan syarat-syaratnya
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news
PPDB SD Jalur Zonasi 2023
Kota Palembang
Jadwal PPDB SD Jalur Zonasi 2023
Tribunsumsel.com
Tribun Sumsel
LINK Daftar PPDB SD Kota Palembang Tahun 2023 Jalur Zonasi, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran |
![]() |
---|
Cara Lapor Diri PPDB SMP Kota Palembang 2023, Ini Jadwal dan Cek Hasil Pengumuman |
![]() |
---|
JADWAL Pengumuman Hasil PPDB SMP 2023 Kota Palembang Jalur Zonasi dan Prestasi Serta Cara Lapor Diri |
![]() |
---|
Cara Mengatasi Kendala Daftar PPDB SMP Palembang 2023 Jalur Zonasi, Upload Berkas Hingga Link Error |
![]() |
---|
Hari Pertama Daftar PPDB SMP Jalur Zonasi di Palembang 2023, Wali Murid Ungkap Berbagai Kendala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.