Berita Selebriti
Didampingi Citra Kirana, Rezky Aditya Mantap Tes DNA Anak Wenny Ariani, Sebut Putusan MA Janggal
Aktor Rezky Aditya akhirnya muncul setelah Mahkamah Agung (MA) putuskan ayah biologis dari anak Wenny Ariani. masih belum mau mengaku K Anak kandugnya
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Aktor Rezky Aditya akhirnya muncul setelah Mahkamah Agung (MA) putuskan dirinya sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani.
Sebelumnya, kasasi Rezky Aditya soal penetapan status anak Wenny Ariani ditolak oleh Mahkamah Agung.
Didampingi Citra Kirana, Rezky Aditya masih belum mau mengaku Kekey adalah anak kandungnya.
Baca juga: Rezky Aditya Bersedia Tes DNA Atas Anak Wenny Ariani, Citra Kirana : Selama Ini Saya Berusaha Sabar

Karenanya, ia bersediah kepada Wenny Ariani untuk menunjukkan bukti tes DNA terhadap sang anak.
"Saya menghormati keputusan kasasi yang baru saja keluar dan saya kembali menegaskan tidak pernah menolak tes DNA sebagaimana pernah saya sampaikan secara terbuka pada 7 Mei 2022 tahun lalu, saya bicara secara tegas ketersediaan saya melakukan tes DNA demi memutus keraguan dan kepastian hukum," ungkap Rezky Aditya, dilansir dari Youtube Ciky Citra Rezky, Selasa, (20/6/2023).
Disisi lain, Kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking menilai ada kejanggalan dalam putusan hakim agung.
Ana Sofa Yuking menyampaikan terkait penetapan status anak Wenny Ariani yang tidak ada bukti hukum.
"Pertimbangan klien kami mengajukan kasasi pada waktu itu adalah yang pertama, bagaimana mungkin hakim pengadilan tinggi memutuskan bahwa anak penggugat adalah merupakan anak biologis klien kami padahal tidak ada satupun bukti yang menunjukkan adanya hubungan hukum di antara keduanya," buka Ana Sofa Yuking.
"Bahkan, adanya hubungan biologis yang bisa dilakukan dengan tes DNA saja belum pernah dilakukan," lanjutnya.
Baca juga: Awal Mula Kisruh Rezky Aditya Diduga Miliki Anak dari Wenny Ariani, Kini Dinyatakan Ayah Biologis K
Selain itu, Ana menyebut hakim telah mengesampingkan fakta serta bukti dalam membuat putusan.
"Menurut pandangan kami waktu itu, Hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum karena telah mengesampingkan pembuktian dengan memutus suatu perkara tanpa mendasarkan fakta dan bukti. Menurut kami putusan pengadilan tinggi sangat tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum," sambungnya.
Fakta tersebut bahkan tak pernah dibacakan sejak perkara itu berjalan di pengadilan tingkat pertama.

Sehingga, pihaknya merasa ada kejanggalan dalam putusan hakim agung.
"Dari memori kasasi setebal 51 halam yang klien kami sampaikan faktanya dalam putusan kasasi yang hanya berjumlah 8 halaman tersebut, Hakim Agung menolak kasasi klien kami hanya dengan satu pertimbangan, yaitu terbukti tergugat dan penggugat hidup serumah," ucap Ana Sofa Yuking.
Raymond Manthey Eks Suami Yuni Shara Bantah Pernah KDRT, Ancam Bongkar Rahasia 32 Tahun |
![]() |
---|
Raymond Manthey Eks Suami Yuni Shara Muncul Bantah KDRT, Ancam Bongkar Rahasia Ditutupi 32 Tahun |
![]() |
---|
Curhat Raymond Manthey, Eks Suami Yuni Shara Hidup Susah Minta Loker, Tak Sudi Jadi Sopir Mantan |
![]() |
---|
Bantahan Siti Ibu Tiri Farel Prayoga Soal Tuduhan Tilap Uang Miliaran, Bongkar Aset Sang Penyanyi |
![]() |
---|
Sosok Raymond Manthey Mantan Suami Pertama Yuni Shara, Dulu Konglomerat Kini Viral Minta Loker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.