Berita Nasional

Sampai Harus Ditenangkan, Lukas Enembe Ngamuk Dengar Dakwaan Jaksa di Pengadilan: Woi Apa-apaan

Lukas Enembe langsung berteriak tak setuju dengan jumlah yang disebutkan Jaksa. "Woi apa-apaan, dari mana (jumlah disebutkan, tidak benar,"

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - Tribunnews.com/Ibriza
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe sempat mengamuk dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin (19/6/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin (19/6/2023), terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe sempat mengamuk. 

Hal itu dikarenakan surat dakwaan terhadap Lukas Enembe yang dibacakan oleh Jaksa Wawan Yunarwanto.

"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350, dengan rincian sebesar Rp10.413.929...," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin ini.

Akan tetapi saat menyebutkan jumlah total gratifikasi yang diterima terdakwa Lukas Enembe, bacaan Jaksa terhenti.

Lukas Enembe langsung berteriak tak setuju dengan jumlah yang disebutkan Jaksa.

"Woi apa-apaan, dari mana (jumlah disebutkan, tidak benar," kata terdakwa Lukas Enembe dilansir Tribunnews.com .

Lukas Enembe Gubernur Nonaktif Papua Menjalani Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Hari ini, Senin (10/4/2023).
Lukas Enembe Gubernur Nonaktif Papua Menjalani Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Hari ini, Senin (10/4/2023). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

"Tidak benar. Dari mana saya terima itu?" sambung Lukas Enembe.

Menanggapi perseteruan Jaksa dengan terdakwa Lukas, Majelis Hakim meminta perwakilan keluarga Gubernur Papua non aktif itu untuk mengondisikan Lukas.

"Sebentar. Maaf ada keluarga atau istri dari terdakwa. Tolong diberi pengertian," ucap Hakim.

"Sebentar, sebentar, saudara jangan ganggu jalannya persidangan. Nanti ada waktunya ini kan beri kesempatan ke JPU untuk membacakan dakwaannya. Nanti setelah itu baru saudara bisa, saudara harus tertib ya ikuti proses persidangan," lanjut Hakim.

Hakim mengatakan, ada waktunya bagi terdakwa Lukas Enembe untuk menyampaikan keberatannya dalam persidangan.

Sehingga, Lukas Enembe diminta Majelis Hakim untuk tidak mengganggu bacaan dakwaan Jaksa dalam persidangan.

"Nanti ada kesempatan untuk sudara mengungkapkan sesuatu, ada kesempatan, jangan diganggu JPU untuk membacakan dakwaannya , nanti setelah itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada saudara, apakah keberatan terhadap dakwaan ini. Beri kesempatan. Kita saling menghargai pak, tolong hargai kami untuk memimpin persidangan, jangan dipotong dulu, tenang dulu, tenang, nanti ada waktu saudara mengajukan keberatan dan pembelaan," tegas Hakim kepada Lukas.

"Keberatan saudara dicatat dalam persidangan, tolong hargai persidangan. Silakan dilanjutkan penuntut umum," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe hadir langsung dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) hari ini.

Tak Diberi Ubi dan Ketela di RSPAD Lukas Enembe Protes, Dokter Pribadi Berharap Dirawat di Singapura
Tak Diberi Ubi dan Ketela di RSPAD Lukas Enembe Protes, Dokter Pribadi Berharap Dirawat di Singapura (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Lukas Enembe memasuki ruang sidang sekira pukul 09.45 WIB.

Dalam sidang hari ini, Lukas Enembe hadir mengenakan kaus berkerah berwarna abu-abu serta bawahan celana bahan, hitam.

Saat memasuki Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Lukas Enembe tampak tanpa menggunakan alas kaki.

Sementara, tak ada berkas apapun yang dibawanya. Adapun Lukas hanya membawa selembar tisu di genggaman tangannya.

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe akan digelar, Senin (19/6/2023) hari ini.

Hal ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang melibatkan Lukas Enembe.

Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini bakal digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun sidang dengan Nomor Perkara 53/Pid.sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini, dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.

"Jenis perkara tindak pidana korupsi terdakwa Lukas Enembe. Agenda pembacaan dakwaan, (Digelar) Senin, 19 Juni 2023. (Pukul) 10:00:00," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin ini.

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved