Berita Viral

Si Kembar Rihana Rihani Kena Ultimatum Polda Metro Jaya untuk Menyerahkan Diri : Segera !

Panjiyoga juga meminta bantuan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan keduanya agar bisa melaporkan ke pihak kepolisian.

Editor: Weni Wahyuny
Ig@kasusiphonesikembar
Rihana Rihani si kembar penipu pre oreder iPhone - Rihana Rihani kini diultimatum oleh polisi agar segera menyerahkan diri 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Si kembar Rihana Rihani, tersangka penipuan pre-order (PO) iPhone hingga penggelapan mobil rental, kena ultimatum Polda Metro Jaya, Jumat (16/6/2023).

Ultimatum itu diberikan Polda Metro Jaya, buntut keduanya tak kunjung muncul setelah jadi tersangka, hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengultimatum keduanya untuk segera menyerahkan diri.

"Segera (serahkan diri)," kata Panjiyoga kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Panjiyoga juga meminta bantuan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan keduanya agar bisa melaporkan ke pihak kepolisian.

"Intinya gini, sedang kita lakukan, tetap kita cari dan kita tetapkan DPO untuk dua tersangka Rihana sama Rihani ini dan kami imbau apabila yg melihat segera melapor kepada kami dan kami tetap melakukan pencarian terhadap mereka," tuturnya.

Di sisi lain, Panjiyoga juga tak ambil pusing soal informasi terkait kedua tersangka akan mengembalikan uang kepada para korban.

Menurutnya, kasus tersebut akan terus berjalan meski uang dikembalikan.

"Ya sekarang kalo memang mau mengembalikan uang, silakan. Tapi tetap, proses penyidikan akan kita lakukan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Iklan untuk Anda: Miliki Jam Tangan Pria Hublot - Diskon 90 persen di Indonesia hanya dalam Minggu Ini
Advertisement by
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).


Terkait hal ini Hengki menjelaskan, bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka.

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu juga menegaskan, lantaran keduanya telah dijadikan tersangka maka oleh sebab itu pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan.

"Nggak usah dipanggil, (Tapi) langsung ditangkap," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved