Berita Palembang

Tol Betung Tempino Jambi Pindah Trase, Lebih Panjang 1,5 Kilometer, Anggaran Lebih Hemat

Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) trase Betung-Tempino-Jambi revisi dari 21,8 km menjadi 23,3 km, anggaran dari Rp 5,7 triliun jadi Rp 3,1 triliun.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) trase Betung-Tempino-Jambi revisi dari 21,8 km menjadi 23,3 km, anggaran dari Rp 5,7 triliun jadi Rp 3,1 triliun. Gambar ilustrasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) trase Betung - Tempino - Jambi sepanjang 21,8 kilometer mengalami revisi.

Akibat adanya pergeseran trase yang dilakukan sepanjang 1,5 kilometer, kini tol ruas Betung-Tempino-Jambi menjadi 23,3 km.

Meski tol  Betung Tempino Jambi tambah panjang tetapi anggaran  justru lebih hemat, jika sebelumnya Rp 5,7 triliun menjadi Rp 3,1 triliun. 

Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Darma Budhy mengatakan, ada revisi penetapan lokasi (Penlok) untuk trase Betung - Tempino - Jambi.

"Secara teknis dari hasil kajian memang ada penambahan panjang mencapai 1,5 Km. Itu dilakukan lantaran pada penetapan trase awal berada di lahan pertambangan," kata Darma Budhy di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (14/6/2023).

Budhy menjelaskan, jika dilihat dari sisi timbunan mengalami penyusutan. Timbunan pada trase awal 12,8 juta meter per kubik, sementara di trase kedua hanya 3,5 juta meter per kubik.

Baca juga: Baba Sapi Kesayangan Aishwa Jadi Sapi Kurban Jokowi 2023 di Palembang, Jenis Simental Bobot 1 Ton

Karena di lahan pertambangan itu ada konstruksi tertentu yang tidak boleh ada galian untuk melindungi batubara yang tidak terekspos.

Untuk itulah agar lebih ekonomis dilakukan pergeseran trase diluar area tambang.

"Secara ekonomis konstruksi pada trase baru ini juga dinilai lebih efektif dan optimal. Sebelumnya dana yang dianggarkan sebesar Rp 5,7 triliun, sedangkan pada revisi diperkirakan hanya menghabiskan dana sebesar Rp 3,1 triliun," katanya

Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) selaku pihak yang melakukan Penlok mengajukan persyaratan berupa pengeluaran pendapat hukum atau legal opinion. Hal itu, untuk memastikan langkah yang dilakukan kedepan tidak termasuk dalam pelanggaran hukum.

Sementara itu untuk target, pengerjaan pihak Staf Presiden telah menetapkan target penyelesaian proyek tersebut pada Oktober tahun 2024.

Jadi memang untuk sekarang kontruksi belum ada, namun akan dilakukan secepatnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved