Berita Viral
Kata Pakar Hukum Pidana Soal Kasus Rihana Rihani Kembar Penipu Iphone, Dinilai Publik Lambat Diusut
Lambannya polisi mengusut kasus Rihana Rihani kembar penipu Iphone kini jadi sorotan.Pasca para korban ternyata sudah melaporkan kasus tersebut seja
TRIBUNSUMSEL.COM -- Lambannya polisi mengusut kasus Rihana Rihani kembar penipu Iphone kini jadi sorotan.
Pasca para korban ternyata sudah melaporkan kasus tersebut sejak juni 2022 sampai oktober 2022 lalu.
Adapun korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, sampai Polda Metro Jaya.
Lalu apa penyebab kasus ini terkesan lamban di usut?
Hal tersebut turut dikomentari oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
"Kemungkinannya polisi awalnya menganggap persoalannya perdata antar para pihak, bisa jadi masalah yang timbul sekadar wanprestasi (ingkar janji) saja dari penjual kepada pembeli," ungkap Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).
Fickar mengatakan, setelah korban penipuan Rihana-Rihani banyak bermunculan, maka disimpulkan kegiatan tidak memberikan barang objek perjanjian jual beli telah melahirkan banyak korban.
"Artinya perbuatan ini (menjual tanpa memberikan barang yang dijual) dilakukan pada banyak orang yang menimbulkan kerugian, maka barulah perbuatan ini bergeser menjadi pidana, pengelapan, dan penipuan," jelas Ficar.
Di samping konstruksi perbuatan, kata Fickar, kurang tanggapnya polisi menanggapi laporan korban menjadi sebab berlarutnya penanganan kasus ini.
Lebih lanjut, Fickar menyampaikan bahwa jajaran kepolisian harus lebih tanggap dengan berbagai laporan masyarakat, khususnya bagi mereka yang merasa jadi korban.
"Saya kira ini harus juga menjadi perhatian Kapolri untuk mengingatkan jajarannya terhadap kepekaan menanggapi laporan masyarakat yang memang menjadi salah satu tugas dan kewajiban kepolisian," ujar Fickar.
"Jangan sampai timbul kesan penanganan baru dilakukan setelah viral karena kewajiban polisi dimulai sejak adanya laporan masyarakat. Jika ada keraguan dalam penanganan laporan, toh ada juga proses hukum terhadap laporan palsu," tuturnya
Pengakuan Salah Satu Korban
Salah satu korban si kembar, N (37) dan sang istri, telah melaporkan kasus penipuan preorder iPhone yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
N mengaku melaporkan si kembar ke pihak berwajib sejak tahun lalu.
Ia melaporkan "Si Kembar" dengan terlapor bernama Rihana pada September 2022.
"Sebenarnya yang buat laporan ke polisi bukan saya, tetapi sepupu istri. Kebetulan kami sama-sama reseller produk Apple yang ambil barang dari Si Kembar," kata N saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/6/2023).
"Kami melapor bersama supaya nominal kerugian bisa disatukan, karena kami sama-sama rugi miliaran rupiah," lanjut dia.
N mengungkapkan, ada sekitar Rp 2,5 miliar uang yang dibawa kabur oleh Si Kembar.
Sementara itu, uang sepupunya yang raib dibawa kabur Rihana berjumlah sekitar Rp 2,7 miliar.
"Laporan kami teregister dengan nomor LP/B/4825/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 20 September 2022 dengan total kerugian mencapai Rp 5,2 miliar sekian," ungkap dia.
Meski sembilan bulan sudah berlalu, N berujar, tak banyak perkembangan yang diberitahukan penyidik. Sang sepupu yang bertindak sebagai pelapor pun tak pernah memberitahu soal adanya perkembangan dalam kasus ini.
"Dalam laporan yang dibuat, saya merupakan saksi pelapor. Mungkin kalau ada perkembangan dikabari ke sepupu istri saya, tetapi selama ini dia enggak pernah ngasih tahu soal itu. Jadi kasusnya jalan di tempat kalau boleh saya nilai," tutur N.

Polda Metro Jaya tetapkan Rihana-Rihani sebagai tersangka Polda Metro Jaya sudah menetapkan Si Kembar Rihana Rihani sebagai tersangka penipuan. Keduanya diduga menipu banyak korban dengan modus preorder iPhone.
"Kalau di Polda, (Rihana-Rihani) sudah (berstatus) tersangka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).
Namun, Hengki tidak menjelaskan lebih jauh sejak kapan Rihana-Rihani berstatus tersangka.
Menurut Hengki, polisi tak perlu memanggil Rihana-Rihani terlebih dulu untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka penipuan. Sebab, polisi sudah mempunyai cukup bukti untuk menjadikan status keduanya sebagai tersangka. Polda Metro Jaya, kata Hengki, kini hanya tinggal mencari keberadaan Rihana dan Rihani dan menangkapnya.
"Dan ini, (Rihana-Rihani) enggak usah dipanggil, langsung ditangkap," tuturnya.
Lebih lanjut, Hengki menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tengah mengejar Rihani-Rihani. Pengejaran dilakukan oleh tim khusus yang dibuat Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kami sudah buat tim khusus dan saat ini melakukan pengejaran terhadap kedua orang pelaku penipuan ini (Rihana-Rihani)," ucap Hengki.
Ini Alasan Christian Kapau Nekat Aniaya Kurir Gegara Paket COD Rp30 Ribu, Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
VIDEO Detik-detik Komplotan Copet Terekam Kamera Curi HP Depan Gubernur Pramono Anung dan Rano Karno |
![]() |
---|
Sosok Christian Kapau, Pria Bertato yang Bacok Kurir saat Anter Paket COD di Bekasi, Kini Ditahan |
![]() |
---|
Deretan Fakta KC Pria Bertato Bacok Kurir Paket di Bekasi Gegara Uang Rp30 Ribu, Kini Serahkan Diri |
![]() |
---|
Drama Walk Out Berbuntut Panjang, Ade Armando Singgung Rocky Gerung: Kayak Anak Kecil Kalah Berantem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.