Berita Palembang
Kejati Sumsel Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Dugaan Korupsi PT BMU, Dua Tersangka Ditahan
Kejati Sumsel masih akan melakukan pendalaman untuk mencari tahu kemungkinan ada keterlibatan dari pihak lain terkait perkara ini.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017-2021 pada PT Semen Baturaja (Persero) ditahan di Rutan Pakjo.
Dua tersangka ini yakni Budi Oktarita selaku Kepala Bagian Keuangan PT Baturaja Multi Usaha (BMU) periode 2016-2017 dan Laurencus Sianipar sebagai Direktur PT BMU periode 2016-2018 yang sebelumnya sempat menjadi saksi dalam kasus ini.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan bahwa dua tersangka ini akan dilakukan penahanan di Rutan Pakjo.
"Setelah ditetapkan tersangka keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo Palembang," ujarnya.
Pihaknya masih akan melakukan pendalaman untuk mencari tahu kemungkinan ada keterlibatan dari pihak lain terkait perkara ini.
"Kami masih melakukan pendalaman. Termasuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, kedua tersangka akan dijerat primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tpikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kasi-Penkum-Kejati-Sumsel-Vanny-Yulia-Eka-Sari.jpg)