Berita Viral

Sosok Abu Bakar Diskominfo Kota Jambi, Chat Diduga Provokasi agar Siswi SMP Dilaporkan Beredar

Mengenal sosok Dinas Kominfo kota Jambi, Abu Bakar tengah jadi sorotan usai beredar isi chat membicarakan sosok siswi SMP yang dilaporkan Pemkot Jambi

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TribunJambi.com
Mengenal sosok Dinas Kominfo kota Jambi, Abu Bakar tengah jadi sorotan usai beredar isi chat membicarakan sosok siswi SMP yang dilaporkan Kabag Hukum Pemkot Jambi. 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, setelah melewati rangkaian proses penyelidikan dan mediasi akhirnya permasalahan antara Pemerintah Kota Jambi yang di wakili Kabag Hukum dan SFA berakhir damai.

"Kita lakukan Restoratif Justice untuk kasus ini. Pelapor mencabut laporannya," katanya.

Menurutya, dari awal sudah berpikir untuk menyelamatkan SFA karena masih di bawah umur.

"Di luar dari atensi Menkopolhukam, kita sudah berpikir untuk menyelamatkan anak ini agar tidak berhadapan dengan hukum," katanya

Sementara itu, SAF juga telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf atas video sebelumnya yang mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.

Christian mengatakan SFA sudah menyadari dirinya terbawa emosi. Karena masih di bawah umur belum dapat mengendalikan emosi dengan baik sehingga sempat menggunakan kata kata kurang pantas dalam video yang diperuntukkan untuk Pemkot Jambi

"Setelah didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan DNA Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi akhirnya SFA mengeluarkan video permintaan maaf," katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi Gempa Awaljon mengatakan mereka telah mencabut aduan Senin (5/6/2023) kemarin.

"Setelah ada video permintaan maaf, kita sepakat untuk mencabut aduan kita terhadap akun tiktok yang melakukan penghinaan terhadap Pemerintahan Kota Jambi," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan dari awal mereka berkomitmen tidak akan melanjutkan perkara ini ke persidangan hanya menuntut permintaan maaf saja.

Untuk itu, hari ini kita tanda -tanda tangani surat pernyataan damai," pungkasnya.

Langkah Pemerintah Kota Jambi yang mencabut laporan polisi atas nama SFA mendapat apresiasi dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Anak Korban Cybercrime, Kawiyan.

Kawiyan mengatakan memang seharusnya begitu, dan Pemerintah Kota Jambi tidak harus malu.

"Dalam Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dimungkinkan anak yang bermasalah dengan hukum ditempuh jalur keadilan restoratif justice," ungkapnya, Selasa (6/5/2023).

Menurutnya, menyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved