Arti Kata Bahasa Arab

Arti Hadyu, Sebutan Hewan Qurban yang Disembelih di Mekkah, Jenis-jenisnya, Hukum, Maksud & Tujuan

Allah menyebut dalam Almaidah: 95 bahwa “hadyu” itu di kirimkan ke Ka’bah. Para ulama menjelaskan bahwa maksud Ka’bah dalam ayat ini adalah Mekkah.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Arti Hadyu Adalah, Sebutan Kurban yang Disembelih di Tanah Suci, Maksud dan Tujuan 

Dalil yang menunjukkan bahwa “hadyu” harus dikirim ke Mekah adalah ayat berikut ini,

{ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ} [المائدة: 95]
“(untuk menentukan hewan penebus itu hendaklah) ada dua orang adil di kalangan kalian yang memberi keputusan, sebagai “hadyu” yang dikirimkan ke Ka’bah” (Al-Maidah; 95)

Allah menyebut dalam ayat di atas bahwa “hadyu” itu di kirimkan ke Ka’bah. Para ulama menjelaskan bahwa maksud Ka’bah dalam ayat ini adalah Mekah.

Dalil lain yang menguatkan adalah ayat ini,

{ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ} [الحج: 33]
“Kemudian waktu halalnya (menyembelih “hadyu” itu adalah ketika) sampai ke Al-Bait Al-‘Atiq” (Al-Hajj; 33)

Dalam ayat di atas Allah juga menegaskan bahwa “mahill” (waktu halalnya menyembelih) “hadyu” adalah ketika sudah sampai “Al-Bait Al-‘Atiq”. Yang dimaksud “Al-Bait Al-‘Atiq” adalah Ka’bah dan yang dimaksud Ka’bah adalah Mekah. Jadi, “hadyu” wajib dikirim ke Mekah.

 

“Hadyu” sunnah boleh dilakukan sewaktu-waktu. Semua muslim berpeluang melakukannya selama mampu. Di antara yang berpeluang untuk melakukannya adalah orang yang berhaji “ifrod”, orang yang berumroh, dan muslim dari negerinya masing-masing, baik datang sendiri dengan membawa “hadyu” maupun mewakilkan kepada orang lain. Dalil bahwa “hadyu” sunnah bisa dilakukan sewaktu-waktu adalah ayat Al-Qur’an berikut ini,

{جَعَلَ اللَّهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيَامًا لِلنَّاسِ وَالشَّهْرَ الْحَرَامَ وَالْهَدْيَ وَالْقَلَائِدَ} [المائدة: 97]
“Allah menjadikan Ka’bah sebagai rumah suci, tempat nyaman untuk manusia, (sebab dibuat) bulan suci, (sebab disyariatkannya menyembelih) ‘hadyu’, dan kalung-kalung (Al-Maidah; 97(

Dalam ayat di atas disebutkan syariat “hadyu’ tanpa diikat waktu tertentu untuk melaksanakan. Jadi ayat ini memberi pengertian bahwa “hadyu” bisa dilakukan kapanpun yang diinginkan. Ayat yang senada adalah ayat berikut ini,

{لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ} [المائدة: 2]
“Janganlah kalian merusak syi’ar Allah, bulan suci, “hadyu” dan kalung-kalung (Al-Maidah; 2)

Ayat ini juga menyebut “hadyu’ tanpa diikat waktu tertentu untuk melaksanakan. Jadi ayat ini memberi pengertian bahwa “hadyu” bisa dilakukan kapanpun yang diinginkan.

Adapun masalah makan daging kurban “hadyu”, jika “hadyu” yang dilakukan adalah “hadyu” sunnah maka sudah disepakati bahwa orang yang berkurban boleh ikut makan.

Adapun jika “hadyu” wajib, maka mazhab Asy-Syafi’i berpendapat orang yang berkurban tidak boleh ikut memakannya. An-Nawawi berkata,

كُلُّ هَدْيٍ وَجَبَ ابْتِدَاءً مِنْ غَيْرِ الْتِزَامٍ كَدَمِ التَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ وَجُبْرَانَاتِ الْحَجِّ لَا يَجُوزُ الْأَكْلُ مِنْهُ بِلَا خِلَافٍ (المجموع شرح المهذب (8/ 417)
“Semua “hadyu” yang wajib sejak awal tanpa adanya komitmen seperti “dam tamattu’, “dam qiron” dan ”jubronat” haji maka tidak boleh dimakan (oleh orang yang berkurban) tanpa ada perselisihan” (Al-Majmu’, juz 8 hlm 417).

Baca juga: Arti Shohibul Qurban, Istilah Bahasa Arab Bagi Orang yang Melaksanakan Kurban, ini Hukum dan Syarat

Baca juga: 30 Ide Tema Kegiatan Qurban Idul Adha 1444 H/2023 Terbaik, untuk Dicantumkan Pada Spanduk Acara

Baca juga: Ketentuan dan Syarat Hewan Qurban yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Baca juga: Arti Qurban atau Kurban Adalah, Hukum dan Ketentuan Pelaksanaan Serta Sejarah Perintah Berkurban

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved