Berita Nasional
Sidang Perdana Mario Dandy Hari Ini Digelar Secara Terbuka untuk Umum, AGH Hadir Jadi Saksi
Sidang perdana Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (6/6/2023).
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Sidang perdana Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (6/6/2023).
Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas bakal digelar terbuka karena keduanya sudah dewasa.
"Terbuka untuk umum karena Mario sudah dewasa," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Mario Dandy Dipindahkan ke Lapas Salemba setelah Muncul Isu Bebas Video Call di Rutan Cipinang
Nantinya, AGH(15) akan dihadirkan menjadi saksi.
Hanya saja, ketika AGH bersaksi maka sidang bakal digelar tertutup karena menyinggung konten kesusilaan.
"Makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka, namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tetutup," jelasnya.
Menurut Djuyamto, baik orang tua korban maupun orang tua terdakwa, akan dihadirkan dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.
Selain itu, Ayahanda korban David Ozora, Jonathan Latumahina, akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kehadiran Jonathan Latumahina disebut untuk turut mengawal penanganan perkara yang menyebabkan anaknya sakit parah.
Baca juga: Profil Alimin Ribut Sujono Ketua Hakim Sidang Mario Dandy, Pernah Terlibat Sidang Ferdy Sambo Cs
Sidang perdana Mario Dandy akan dipimpin oleh Ketua hakim Alimin Ribut Sujono dan ditemani dua hakim anggota, yakni Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
Diberitakan Wartakotalive.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berfokus pada tindak penganiayaan dalam sidang perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Terkait perkara Mario dan Shane Lukas yang sudah dilimpahkan, dan akan disidang mengenai perkara penganiayaan saja," ungkap Djuyamto, Senin.
Mario Dandy dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Mario-Dandy-dipindahkan-ke-Lapas-Salemba-dari-Rutan-Cipinang.jpg)